Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perppu Pemilu Disahkan: Ini Aturan Lengkap Nomor Urut Parpol dalam Pemilu

Perppu Pemilu menyebutkan bahwa partai politik yang lolos pada Pemilu 2019 diberikan opsi untuk memilih memakai nomor urut parpol lama atau undian.

14 Desember 2022 | 18.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022 yang salah satu isinya soal nomor urut parpol. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan telah menerima Perppu Pemilu tersebut. Ia menyatakan mereka akan menindaklanjuti Perppu itu dengan menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Nomor Urut Parpol

Perppu tersebut mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya menyebutkan bahwa partai politik yang lolos pada Pemilu 2019 diberikan opsi untuk memilih menggunakan nomor urut lama atau mengikuti undian. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 179, berikut isinya:

(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

(2)Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.

Baca : Perppu Pemilu Bolehkan Partai Politik di DPR Pakai Nomor Urut Lama, Ini Daftarnya

(4) Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU.

(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Fahri Hamzah: Nomor Urut Lama Bentuk Diskriminasi

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menyebut opsi penggunaan nomor urut lama ini merupakan bentuk diskriminasi. Ia berkata Partai Gelora sebagai partai baru tidak punya akses untuk mendapatkan semua nomor yang diharapkan. Dia menyebut partainya hanya bisa menggunakan nomor sisa yang belum terpakai. “Karena undiannya dibatasi pada sisa nomor yang belum terpakai,” kata Fahri kepada Tempo, Rabu, 14 Desember 2022.

Oleh sebab itu, ia berharap aturan ini tidak berlaku lagi di Pemilu selanjutnya. “Ini adalah aturan yang di masa yang akan datang tidak boleh ada lagi,” ujarnya.

Selain itu, Fahri turut menyebut diskriminasi lain terhadap partai baru. Dia mengatakan partai parlemen tidak diharuskan mengikuti verifikasi faktual. Padahal, kata dia, ada pengurus dan anggota partai parlemen yang hilang karena hadirnya partai baru.

“Partai lama tidak mengikuti verifikasi faktual yang sangat sulit sebenarnya meloloskan partai politik lama. Karena pada dasarnya struktur mereka dan anggota mereka juga hilang oleh hadirnya partai baru,” tutur Fahri ihwal nomor urut parpol dan verifikasi faktual. 

HATTA MUARABAGJA
Baca juga : KPU Bolehkan Partai yang Punya Kursi di DPR Pakai Nomor Urut Parpol Pemilu 2019

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus