Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR dan Kemendagri Bahas Perppu Pemilu: Jumlah Anggota DPR Ditambah hingga Nomor Urut Parpol Tetap

DPR menyatakan peran Perppu Pemilu penting dan strategis mengingat ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

15 November 2022 | 13.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR dan Kemendagri tengah membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan peran Perppu ini penting dan strategis mengingat ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diubah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Doli menegaskan bahwa Perppu Pemilu mestinya diinisiasi oleh pemerintah. Kendati demikian, ia mengatakan DPR bersama pemerintah mengambil inisiatif bahwa sebelum Perppu diajukan secara formal, kedua pihak ini bakal menyepakati terlebih dulu pasal-pasal yang mesti direvisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami bersama pemerintah mengambil inisiatif, sebelum nanti pemerintah mengajukan secara resmi, kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi dan kira-kira substansinya seperti apa,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15 November 2022.

Dia mengatakan persamuhan Komisi II dengan pemerintah untuk membahas Perppu sudah digelar dua kali. Menurut Doli, ada sekitar lima isu yang menjadi topik diskusi. Namun, ia menyebut isu ini bisa terus berkembang mengingat belum ada pendalaman lebih lanjut.

Doli menjelaskan, perubahan jumlah anggota DPR menjadi isu yang dibahas bersama pemerintah. Pasalnya, perubahan ini merupakan konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua.

Adapun konsekuensi dari penambahan anggota DPR, kata Doli, berdampak pada penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) baik di tingkat pusat maupun provinsi. Dia menyebut jumlah anggota DPRD juga bakal bertambah pada Pemilu 2024.

Kemungkinan masa jabatan KPU daerah dihentikan serentak

Selanjutnya, Komisi II bersama pemerintah membahas ihwal masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyebut kedua pihak sedang mempertimbangkan untuk mengakhiri masa jabatan anggota KPU secara serentak.

“Ini memang muncul pembahasan di tengah-tengah kita merevisi UU. Karena kita melihat realitasnya, akhir masa jabatan dari penyelenggara Pemilu KPU ini penyebarannya cukup besar. Jadi kayak dicicil, hampir setiap bulan mungkin nanti akan ada terjadi pergantian sampai 2025,” ujarnya.

Doli mengatakan waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) dengan masa kampanye turut disoroti oleh Komisi II dan DPR. Dia menjelaskan, kedua pihak mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi KPU untuk menggelar pengadaan dan mendistribusikan logistik Pemilu.

“Jadi kita sedikit mendesain waktu penetapan hari DCT itu coba kita atur dengan mulainya waktu kampanye. Karena kampanye sudah kita tetapkan 75 hari, jadi kemarin ada usul misalnya dari penetapan DCT sampai kampanye itu 25 hari untuk Pemilihan Legislatif,” kata dia.

Nomor urut partai hanya diundi untuk partai baru

Doli menyebut komisinya turut menerima aspirasi soal nomor urut partai politik peserta Pemilu. Menurut dia, setelah berdiskusi dengan pemerintah, kedua pihak bersepakat bahwa partai yang lolos Pemilu 2019 nomor urutnya bakal tetap. Sementara untuk partai baru, nomor urut bakal diundi.

“Alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan. Tapi akhirnya kita sepakat bahwa partai yang kemarin lolos Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap, yang lain akan diundi,” ujarnya.

Doli menjelaskan, kelima isu tersebut bakal didalami oleh Komisi II dan pemerintah. “Misalnya tadi soal akhir masa jabatan, nah kita tinggal pertimbangkan mana yang lebih baik, karena itu berkaitan dengan anggaran. Begitu,” kata Doli.

Baca: Kemendagri Targetkan Perpu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua Selesai Bulan Ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus