Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyebut disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang merupakan tanda bahwa tahapan Pemilu bakal digelar sesuai jadwal. Ia berharap UU Pemilu ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga pesta demokrasi berjalan aman, nyaman, dan penuh kegembiraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pemilu insya Allah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DPR resmi mengesahkan Perpu Pemilu jadi UU hari ini. Perpu ini merupakan tindak lanjut usai empat Daerah Otonomi Baru atau DOB Papua dibentuk, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?,” kata Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 4 April 2023.
Sebelum disahkan, mulanya Ketua Komisi Pemerintahan DPR Ahmad Doli Kurnia memaparkan sejumlah perubahan norma dalam Perpu Pemilu.
Di antaranya mengenai pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru; penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi; jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden; penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024; serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai implikasi dari pertambahan jumlah penduduk.
“Dengan disetujuinya RUU ini, kami berharap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU 3 Nomor 2022 tidak terhambat dan berjalan lancar,” kata Doli dalam forum rapat paripurna.
Adapun pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dia menjelaskan, Perpu Pemilu merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
“Terlebih khusus 4 DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat sekaligus jadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingn dalam penyelenggaraan Pemilu agar berjaan sukses dan demokratis,” kata Tito.
Pilihan Editor: DPR Sahkan Perpu Pemilu Jadi Undang-Undang