Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pesan Jokowi kepada Gibran: Ojo Kemajon

Jokowi selalu mengingatkan kepada Gibran untuk ojo kemajon.

12 Februari 2025 | 10.19 WIB

Tayangan wawancara Najwa Shihab dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di channel youtube Najwa Shihab. Tempo/Jati Mahatmaji
Perbesar
Tayangan wawancara Najwa Shihab dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di channel youtube Najwa Shihab. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis sekaligus pemilik Narasi TV, Najwa Shihab, melakukan wawancara khusus dengan Presiden ke-7 Joko Widodo di rumah Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Wawancara khusus itu ditayangkan di akun YouTube milik Najwa Shihab dengan judul "(Ekslusif) Jokowi soal IKN, Gibran, dan Adili Jokowi | Mata Najwa" pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Najwa bertanya sejumlah hal kepada Jokowi. Salah satunya mengenai pesan apa yang disampaikan kepada Gibran setelah berhasil menjadi orang nomor dua di Indonesia. Tempo sudah diizinkan Najwa untuk mengutip informasi yang ada pada tayangan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mulanya, Najwa bertanya, apakah Jokowi memberi masukan kepada putra sulungnya sebagai wakil presiden. Jokowi menjawab singkat. Dia mengaku tidak pernah memberikan masukan kepada Gibran. Pun Gibran tidak pernah meminta masukan kepada Jokowi. 

"Tidak, tidak pernah sama sekali. Itu tipikal Mas Wapres begitu," kata Jokowi dikutip dari YouTube Najwa Shihab pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Najwa lantas bertanya kepada Jokowi, apakah putranya tersebut memiliki kinerja baik selama 3 bulan menjabat. Jokowi tidak menjawab tegas. Dia mengatakan, masyarakat yang berhak menilai. 

"Masyarakat yang menilai," kata Najwa. 

Setelah itu, Najwa bertanya pesan apa yang disampaikan Jokowi kepada Gibran. Jokowi selalu mengingatkan kepada Gibran untuk ojo kemajonOjo kemajon adalah bahasa Jawa yang artinya jangan terlalu maju, jangan kelewatan, atau jangan melebihi batas. 

"Tapi nasehat yang kerap Bapak berikan ke Mas Gibran ada enggak pak? Dari pengalaman Bapak jadi orang nomor satu dan melihat orang nomor dua?" tanya Najwa.

"Kalau orang Jawa bilang, ojo kemajon," kata Jokowi. 

Menurut Jokowi, wakil presiden secara konstitusi memang bertugas mendampingi presiden. Pun harus membantu presiden bila diminta.

"Karena secara konstitusi memang wakil presiden itu adalah mendampingi presiden atau membantu presiden apabila diminta," ucap Jokowi. 

Selama tiga bulan Presiden Prabowo Subianto menjabat, Gibran Rakabuming Raka memang jarang muncul di ruang publik. Prabowo lebih banyak mendapatkan sorotan ketimbang Gibran Rakabuming Raka. Bahkan dalam video 100 hari kinerja Prabowo-Gibran yang dibuat Sekretariat Presiden, tidak ditampilkan pencapaian kerja wapres. Video itu lebih banyak menampilkan Prabowo sebagai sosok yang berhasil mengeluarkan kebijakan yang mendukung rakyat. 

Tidak hanya itu, Prabowo juga jarang bersama dengan Gibran. Dalam kunjungan ke luar negeri misalnya, Prabowo lebih banyak ditemani oleh Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya. 

Misalnya ketika Prabowo Subianto menyambut kedatangan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan istrinya, Emine Erdogan di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, 11 Februari 2025. Mayor Teddy yang justru menemani Prabowo bertemu Presiden Turki. 

Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat mendampingi Prabowo setelah ada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres. 

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan karpet merah kepada Gibran untuk menjadi calon wakil presiden. Putusan ini mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. Namun, syarat minimal itu tak berlaku bila berpengalaman sebagai kepala daerah. Gibran berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Solo. Putusan itu diumumkan pada 16 Oktober 2023.

KPU lantas menerima pencalonan Gibran. Padahal, KPU belum mengubah substansi dalam PKPU. PKPU tersebut belum memasukan Putusan 90 dan masih menggunakan aturan lama. Pada akhir, putusan MK ini tetap digunakan sehingga Prabowo-Gibran bisa bertarung dalam pilpres. Keduanya pun mampu mengalahkan kedua calon lainnya. Sehingga, keduanya dipantio sebagai pemimpin Indonesia. 

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus