Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Peserta Demo Tolak Revisi UU TNI Terluka Diduga Terkena Lemparan Batu dari Dalam Gedung DPR

Satu pengunjuk rasa tolak revisi UU TNI terluka di bagian kepala. Diduga terkena lemparan batu sebesar batu bata.

20 Maret 2025 | 21.15 WIB

Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI di depan gedung DPR RI, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI di depan gedung DPR RI, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satu mahasiswa terluka saat melakukan unjuk rasa menolak revisi UU TNI di depan gedung DPR/MPR, Kamis 20 Maret 2025. Mahasiswa tersebut diduga terkena lemparan batu dari dalam kompleks parlemen yang dijaga oleh sejumlah aparat kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan pemantauan Tempo, mahasiswa tersebut terluka dibagian pelipis mata, hidung, serta bibir. Darah mengucur dari bagian kepala mahasiswa yang terluka ini. Tim medis menahan aliran darah itu menggunakan kain dan perban.

Menurut tim medis yang berada di lapangan, mahasiswa itu terkena lemparan batu sebesar batu bata yang mengenai sekitar wajahnya. "Orang itu tadi terkena tiga bagian di kepala. Pertama pelipis mata, hidung, sama bibir," kata salah satu tim medis kepada Tempo di depan Gedung Parlemen, Jakarta, pada Kamis.

Saat ini, mahasiswa tersebut telah mendapat pertolongan pertama. Mahasiswa tersebut telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan yang lebih optimal.

Adapun unjuk rasa dilakukan karena DPR mengesahkan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 atau revisi UU TNI. Pengesahan tersebut berlangsung hari ini. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Puan dalam sidang paripurna, Kamis.

Angota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju,” diiringi ketuk palu Puan. Menurut Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, pengesahan UU TNI ini mengatur tentang profesionalisme prajurit. Menurut dia, sikap itu menjadi prinsip dari instansi pertahanan negara tersebut.

"TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional," kata Sjafrie di ruang rapat paripurna, DPR, pada Kamis.

Dia menilai bahwa perkembangan teknologi militer global maupun situasi geopolitik mengharuskan adanya penyesuaian dalam tubuh TNI. Sjafrie menyatakan TNI perlu bertransformasi untuk mendukung geostrategis bangsa.

Tujuannya, kata Sjafrie, untuk menghadapi ancaman baik dalam bentuk konvensional maupun non konvensional. Terlebih lagi, Sjafrie menjelaskan, Indonesia sebagai negara berdaulat sudah seharusnya memiliki strategi pertahanan yang realistis. "Supaya mampu bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup NKRI," kata dia.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus