Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memfasilitasi sebanyak 5,4 juta lebih penyediaan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada empat pasangan calon di Pilgub Sulsel.
"Kami sudah berkoordinasi dengan masing masing tim Liaison Officer (LO) atau tim penghubung pasangan calon untuk bahan kampanye termasuk dipasang di titik yang ditentukan," kata komisioner KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Jumat, 2 Maret 2018.
Baca juga: Pilgub Sulsel, Makna Nomor Urut Menurut Para Paslon
Menurut dia, semua pasangan calon diwajibkan memasang APK di tempat yang ditentukan Pemerintah Daerah dan KPU serta Panwas kabupaten kota setempat. Bila nantinya ditemukan ada yang tidak mematuhi, maka segera diturunkan.
Penyediaan APK tersebut berupa baliho, umbul-umbul, pamflet, poster, leaflet dan selebaran sebagai bahan sosialisasi kampanye pasangan calon untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
Selain itu, kata dia, penyediaan APK bagi kandidat untuk menjaga keseimbangan dan tidak terjadi kecemburuan satu sama lain serta berfungsi untuk menjaga keindahan kota maupun kabupaten di 24 daerah se-Sulawesi Selatan.
Faisal menjelaskan pemberian APK tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan dilarang mencantumkan gambar presiden dan wakil presiden.
"Dalam aturan PKPU sudah dijelaskan aturannya, makanya setelah berkoordinasi dengan masing-masing LO pasangan calon harus mengikuti peraturan, konsekuensinya pun jelas diatur," kata dia.
Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat KPU Sulawesi Selatan Asrar Marlang, secara detail menjelaskan total APK diberikan sebanyak 5.439.978 lembar, dengan rincian khusus baliho 480 lembar setiap pasangan calon diberikan jatah 120 lembar, masing-masing lima lembar terpasang di satu kabupaten kota.
Selanjutnya, umbul-umbul sebanyak 24.560 lembar, masing-masing pasangan calon diberikan 6.140 lembar dengan jatah 20 lembar dipasang di 307 kecamatan tersebar di 24 kabupaten kota se-Sulsel. Spanduk sebanyak 24.376 lembar, setiap pasangan calon diberikan 6.094 lembar untuk dipasang dua di setiap kelurahan. Jumlah kelurahan se Sulsel tercatat 3.047 kantor.
Sedangkan untuk pamflet, leaflet, selebaran dan poster yakni 50 persen dari jumlah Kepala Keluarga (KK) dengan sebaran indeks selebaran per pasangan calon sebanyak 5.390.562 lembar.
"Bagi pasangan calon bisa menambah APK seperti baliho maupun spanduk seperti diatur 150 persen dari kuota yang diberikan atau sekitar 600 lembar, bilamana rusak atau hal lainnya, asalkan melaporkan bukti cetak ke KPU. Titiknya pun sudah ditentukan pemerintah kabupaten dan kota. kalau melanggar akan diturunkan," kata Asrar.
Sementara untuk anggaran APK kepada empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2018 menelan anggaran Rp 4 miliar lebih. Sementara pengeluaran dana kampanye per pasangan calon pada Pilgub Sulsel dibatasi hingga Rp74,3 miliar lebih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini