Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Anwar Iskandar mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam pemberian label halal untuk produk apapun, termasuk jajanan anak bersertifikat halal yang memiliki kandungan babi yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami tidak memiliki wewenang memberi izin. Kami ini hanya memberi fatwa agama," kata Anwar saat ditemui di Gedung Asrama Haji I Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun soal produk yang berlabel halal dan disertai logo MUI, Anwar menuturkan hal itu hanya sebatas rekomendasi atau fatwa saja. Itu pun, menurut dia, pihaknya baru akan menerbitkan surat fatwa MUI setelah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) mengeluarkan hasil penelitian yang menyatakan produk tersebut halal. "Jadi sesuai sama LPPOM. Hasil penelitian dari laboratorium," katanya.
Adapun soal temuan sejumlah jajanan anak yang berlabel halal tapi mengandung babi, Anwar menuturkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait. Anwar juga menyarankan agar pemerintah mencabut izin perusahaan yang memproduksi jajanan tersebut.
"Masyarakat harus dilindungi dari produk-produk yang seperti itu. Oleh karena itu, kami mohon pada yang punya otoritas untuk ditarik dan dicabut izinnya," kata dia.
Menurut Anwar, menegur dan mengevaluasi saja tidak cukup. Pemerintah, dia berujar, harus memberikan sanksi tegas supaya memberikan efek jera. Anwar juga meminta pemerintah segera menarik produk-produk tersebut dari pasaran.
"Jadi bukan hanya dievaluasi, itu ditarik. Jangan beredar lagi di masyarakat. Kalau ditarik baru aman," katanya.
Kendati demikian, Anwar berpendapat kecurangan tersebut murni dilakukan oleh perusahaan. Ia menduga pada saat sertifikat halal itu diterbitkan, pihak perusahaan belum memasukan unsur babi ke dalam produk tersebut.
"Misal dulu waktu diberikan belum (ada babi). Tapi kemudian dalam perkembangannya dari produsen kemudian memasukkan unsur-unsur haram," tutur dia. "Maka dalam waktu sekian tahun, kemudian diteliti lagi, ternyata haram."
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan beberapa merek jajanan anak yang menggunakan unsur turunan babi tanpa mencantumkan informasi yang jujur di kemasannya. Sejumlah produk tersebut bahkan memiliki label halal yang diduga tak sesuai ketentuan.
Sebagian besar dari produk tersebut menggunakan gelatin babi sebagai salah satu bahan bakunya. Beberapa bahkan sempat beredar dengan label halal palsu atau tanpa keterangan jelas mengenai kandungan porcine, sehingga dinilai hal itu menyesatkan konsumen muslim.
Pilihan Editor: Sejumlah Alasan Temuan Jajanan Anak Mengandung Babi Harus Diusut