Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Penjelasan MUI Soal Label Halal di Jajanan Anak Mengandung Babi

Ketua MUI Anwar Iskandar menjelaskan soal label halal lembaganya di jajanan anak mengandung babi yang ditemukan di pasaran.

24 April 2025 | 16.40 WIB

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, pada Konferensi Besar (Konbes) GP Ansor ke XXVII di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 19 Oktober 2024. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Perbesar
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, pada Konferensi Besar (Konbes) GP Ansor ke XXVII di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 19 Oktober 2024. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Anwar Iskandar mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam pemberian label halal untuk produk apapun, termasuk jajanan anak bersertifikat halal yang memiliki kandungan babi yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami tidak memiliki wewenang memberi izin. Kami ini hanya memberi fatwa agama," kata Anwar saat ditemui di Gedung Asrama Haji I Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun soal produk yang berlabel halal dan disertai logo MUI, Anwar menuturkan hal itu hanya sebatas rekomendasi atau fatwa saja. Itu pun, menurut dia, pihaknya baru akan menerbitkan surat fatwa MUI setelah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) mengeluarkan hasil penelitian yang menyatakan produk tersebut halal. "Jadi sesuai sama LPPOM. Hasil penelitian dari laboratorium," katanya. 

Adapun soal temuan sejumlah jajanan anak yang berlabel halal tapi mengandung babi, Anwar menuturkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait. Anwar juga menyarankan agar pemerintah mencabut izin perusahaan yang memproduksi jajanan tersebut. 

"Masyarakat harus dilindungi dari produk-produk yang seperti itu. Oleh karena itu, kami mohon pada yang punya otoritas untuk ditarik dan dicabut izinnya," kata dia. 

Menurut Anwar, menegur dan mengevaluasi saja tidak cukup. Pemerintah, dia berujar, harus memberikan sanksi tegas supaya memberikan efek jera. Anwar juga meminta pemerintah segera menarik produk-produk tersebut dari pasaran.

"Jadi bukan hanya dievaluasi, itu ditarik. Jangan beredar lagi di masyarakat. Kalau ditarik baru aman," katanya. 

Kendati demikian, Anwar berpendapat kecurangan tersebut murni dilakukan oleh perusahaan. Ia menduga pada saat sertifikat halal itu diterbitkan, pihak perusahaan belum memasukan unsur babi ke dalam produk tersebut. 

"Misal dulu waktu diberikan belum (ada babi). Tapi kemudian dalam perkembangannya dari produsen kemudian memasukkan unsur-unsur haram," tutur dia. "Maka dalam waktu sekian tahun, kemudian diteliti lagi, ternyata haram."

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan beberapa merek jajanan anak yang menggunakan unsur turunan babi tanpa mencantumkan informasi yang jujur di kemasannya. Sejumlah produk tersebut bahkan memiliki label halal yang diduga tak sesuai ketentuan.

Sebagian besar dari produk tersebut menggunakan gelatin babi sebagai salah satu bahan bakunya. Beberapa bahkan sempat beredar dengan label halal palsu atau tanpa keterangan jelas mengenai kandungan porcine, sehingga dinilai hal itu menyesatkan konsumen muslim.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus