Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Wapres JK Ucapkan Selamat

PKPI akhirnya lolos menjadi peserta pemilu 2019 setelah PTUN mengabulkan gugatannya atas KPU.

11 April 2018 | 16.28 WIB

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi selamat kepada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang telah dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu 2019 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya mengucapkan selamat. Berarti mendapat nomor 20, kan," kata JK di kantornya, Jakarta, pada Rabu, 11 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PTUN memutuskan mengabulkan gugatan PKPI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyelenggara pemilu itu dianggap salah karena masih mengacu pada sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai rujukan verifikasi.

Sedangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, Sipol tidak menjadi patokan baru verifikasi terhadap partai politik. KPU wajib memverifikasi faktual semua partai politik calon peserta pemilu 2019. Dalam salah satu poin gugatannya, PKPI dianggap tidak memenuhi syarat karena data di sejumlah daerah tidak sesuai dengan Sipol.

Keputusan PTUN menambah jumlah peserta pemilu 2019. Kini terdapat 20 partai politik yang berhak ikut pemilu. Sebelum mengabulkan gugatan PKPI, PTUN mengabulkan gugatan Partai Bulan dan Bintang (PBB), sehingga partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendara itu bisa melaju sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 19.

JK menuturkan bertambahnya partai politik ini meramaikan pesta demokrasi pada pemilu 2019. "Pemilu 2004 dan 2009 (pesertanya) 40 lebih. Ini masih setengahnya, lumayan, tuh," katanya.

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus