Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Polisi Jamin Pam Swakarsa Sekarang akan Berbeda dengan Era 1998

Kepolisian menyatakan Pam Swakarsa yang ingin dibuat kembali oleh Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit berbeda dengan era sebelum reformasi.

22 Januari 2021 | 21.02 WIB

Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menerima menerima naskah laporan hasil uji kelayakan Calon Kapolri dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021. Listyo Sigit terpilih dari lima calon Kapolri yang sebelumnya diusulkan Komisi Kepolisian Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menerima menerima naskah laporan hasil uji kelayakan Calon Kapolri dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021. Listyo Sigit terpilih dari lima calon Kapolri yang sebelumnya diusulkan Komisi Kepolisian Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan Pasukan Pengamanan Masyarakat atau Pam Swakarsa yang ingin dibuat kembali oleh Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit berbeda dengan era sebelum reformasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepolisian menyatakan dahulu Swakarsa memang digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami memahami ada trauma dengan kasus 1998, bagaimana Swakarsa dipergunakan oleh kelompok-kelompok tertentu, tapi yang dimaksud dengan Swakarsa di sini, masyarakat memiliki keinginan secara pribadi mengamankan lingkungannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam diskusi daring, Juamt, 22 Januar 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Swakarsa adalah amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Selanjutnya, dibuat aturan melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.

Dalam Perkap itu disebutkan bahwa pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan dan satuan keamanan lingkungan. Pengamanan Swakarsa juga bisa berasal dari kearifan lokal, seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara. Aturan itu juga mengatur proses pembentukan, hingga pengukuhan anggota Swakarsa.

Sebelumnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Listyo Sigit mengatakan setuju untuk mengaktifkan lagi Pengamanan Swakarsa. Ide ini menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil. Sebab, pada masa reformasi, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil yang dibentuk untuk menghalau aksi mahasiswa. Kelompok ini identik dengan kekerasan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus