Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Petugas Keamanan Dalam disingkat PKD merupakan petugas keamanan yang ditempatkan di sebuah instansi, perusahaan maupun perkantoran seperti halnya satpam alias satuan pengaman.
PKD bertanggungjawab terhadap keamanan di lingkungan instansi tersebut. Lalu apa beda antara keduanya?
PKD sendiri merupakan bagian dari Satpam yang memiliki fungsi Pengaman Swakarsa (Pam Swakarsa). Dalam menjalankan fungsinya, sebagaimana fungsi Satpam, tugas dan peran PKD diatur dalam Pasal 3 dan Pas 16, Peraturan Kepala (Perkap) Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
Dalam Pasal 3 disebutkan, Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa, guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara garis besar PKD tugas dan peran disebut dalam Pasal 16. Tugas PKD sebagai Pam Swakarsa yaitu menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya, meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
PKD juga bertugas melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PKD memiliki peran dalam instansi tempatnya bertugas, yaitu sebagai pendukung utama pimpinan tempatnya ditugaskan di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan atau tempat kerjanya.
PKD juga memiliki peran sebagai mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan atau tempat kerjanya.
Ilustrasi Satpam. Antaramews.com
Secara spesifik, tugas PKD dalam sebuah instansi maupun perusahaan yaitu melaksanakan pengamanan secara menyeluruh di tempat tugasnya. Melakukan pemeriksaan pegawai maupun tamu yang akan masuk ke area kerja.
Menahan tanda identitas setiap tamu yang akan memasuki area kerja. Menanyakan keperluan dan menunjukkan meja resepsionis, penerima tamu, atau layanan informasi.
Selain itu, PKD juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan setiap kendaraan, baik kendaraan angkut orang maupun barang, yang masuk atau keluar lingkungan kerja.
PKD harus melaporkan setiap saat melalui HT keadaan sekitar atau situasi ke Posko. Menjaga pintu pagar gerbang selalu tertutup, PKD maupun satpam harus siap sedia di tempat selama bertugas. Menjaga dan memelihara aset dan inventaris perusahaan, dan menertibkan kendaraan ketika parkir.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca : Seragam Satpam ke Warna Krem, Apa Dasar Hukum Seragam Satpam Digonta-ganti?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.