Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Timur telah menetapkan polwan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fadhilatun membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga tewas setelah pertengkaran mengenai masalah keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Dirmanto, Ahad, 9 Juni 2024,
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirmanto menyebut motif di balik tindakan Fadhilatun adalah kemarahan yang tidak terkendali karena korban sering menggunakan uang belanja untuk berjudi online.
Pasangan tersebut memiliki tiga anak yang masih kecil, yaitu seorang anak berusia dua tahun dan dua anak kembar berusia empat bulan. Dirmanto menyebutkan bahwa kekhilafan tersangka kemungkinan didorong oleh rasa jengkel yang luar biasa karena kebutuhan biaya perawatan untuk anak-anaknya.
Lantas, bagaimana nasib ketiga anak pelaku dan korban?
Mengenai status penahanan tersangka yang memiliki tiga anak balita, Dirmanto menjelaskan bahwa ia akan mendapat hak khusus sesuai undang-undang. "Tersangka ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jawa Timur," katanya.
Polisi memastikan bahwa ketiga anak tidak menyaksikan peristiwa tragis tersebut karena Fadhilatun meminta asisten rumah tangga untuk membawa mereka keluar rumah sebelum kejadian. Saat kejadia, anak-anak bersama pengasuh mereka dan tidak berada di rumah.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. "Barang bukti yang diamankan termasuk benda yang digunakan di TKP," ujarnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, lima saksi dan dua ahli dari psikologi forensik dan psikiater telah diperiksa. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ANTARA