Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

PPKM Batasi Durasi Makan 20 Menit, Guyon Ridwan Kamil: Kurang Manusiawi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bercerita sudah mempraktekkan sendiri salah satu aturan PPKM Level 4, yang mengatur makan warteg hanya 20 menit.

27 Juli 2021 | 12.43 WIB

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berbagai lintas agama di Universitas Muhammadiyah, Kota Bandung, Senin (26/7/2021). (Foto: Yogi P/Biro Adpim Jabar)
Perbesar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berbagai lintas agama di Universitas Muhammadiyah, Kota Bandung, Senin (26/7/2021). (Foto: Yogi P/Biro Adpim Jabar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bercerita bahwa dirinya sudah mempraktekkan sendiri salah satu aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, yang mengatur kegiatan makan dan minum warung makan/warteg atau pedagang kaki lima dengan durasi makan maksimal 20 menit. 

"Sekarang kan lagi viral itu makan 20 menit. Tadi saya makan di PKL, saya tes 20 menit, memang buru-buru. Kurang manusiawi memang," ujar pria yang akrab disapa Emil itu sambil tertawa, dalam wawancara virtual dengan Tempo pada Selasa, 27 Juli 2021.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa-Bali, pemerintah mengatur kegiatan makan dan minum Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan durasi waktu makan maksimal 20 menit. Teknis pelaksanaan aturan ini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Emil menyebut kebijakan itu memang tidak bisa secara rigid diterapkan. "Saya mau jujur ya, tidak semua elemen detail itu bisa kita awasi, kan enggak mungkin tiap makan di PKL, ada Satpol PP yang jaga bawa stopwatch gitu kan," ujarnya.

Namun, ujar Emil, kebijakan ini harus diterjemahkan bahwa pemerintah memberi sedikit kelonggaran dengan harapan masyarakat dan pelaku usaha punya kesadaran sendiri mematuhi batasan-batasan yang diberlakukan.

"Jadi, maksud pemerintah itu, boleh lho makan, tapi jangan lama-lama, makanya dihitung pakai menit. Memang saya tes sendiri tadi pakai jam, makan Indomie telor di Lembang, 20 menit pas banget emang, enggak ada ngobrol ha-ha-ha," tuturnya.

Dengan kebijakan ini, ujar Emil, PKL senang karena pelanggan datang lagi, walaupun dibatasi. Sehingga sektor usaha mikro kembali berjalan. "Itu esensi dari terjemahan tadi. Jadi memang Covid-19 ini kan mengandalkan kesadaran komunal, kesadaran masyarakat," ujar Ridwan Kamil.

DEWI NURITA

Baca: Dapat Bantuan Rp 2 T dari Keluarga Akidi Tio, Polisi-Pemda Bentuk Tim Khusus



Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus