Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BURUH dan petani menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional pada Selasa, 24 September 2024. Mereka mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tak hanya di Jakarta, aksi ini juga berlangsung di sejumlah daerah. Mereka menyuarakan pelaksanaan reforma agraria tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Petani menyebutkan reforma agraria telah dimanipulasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menyoroti sejumlah persoalan dalam reforma agraria. Salah satunya pelaksanaan redistribusi tanah tidak sesuai seperti yang dijanjikan pemerintah. Ia menyebutkan pemerintah hanya menjalankan sertifikasi tanah tanpa adanya redistribusi tanah kepada rakyat. "Sekadar penyertifikatan tanah bukanlah reforma agraria," ujarnya, Rabu, 25 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2024. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menurut Dewi, sertifikasi hanya suatu layanan kepada orang yang sudah memiliki tanah. Layanan sertifikasi tak berlaku bagi rakyat yang belum memiliki tanah hingga rakyat yang tanahnya terancam dirampas. "Sertifikasi adalah liberalisasi pasar tanah di Indonesia, sebagai upaya menjebak rakyat ke dalam pasar tanah bebas," ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menegaskan, program reforma agraria masih menjadi program strategis Kementerian ATR/BPN dan akan tetap dijalankan ketika terjadi pergantian pemerintahan. "Program reforma agraria, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, ketika pemerintah berganti tetap menjadi agenda utama kementerian," ujar AHY di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu, 21 September 2024, seperti dikutip dari Antara.
Adapun program reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta menyelesaikan persoalan sengketa dan konflik agraria. Reforma agraria juga bertujuan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua kalangan masyarakat. "Karena sertifikat setelah diberikan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Bagi masyarakat, jika diperlukan untuk modal usaha, misalnya, harus bertanggung jawab dengan sebaik mungkin," katanya.
Sertifikat resmi kepemilikan tanah dari negara membuat tata ruang secara nasional bakal makin teratur sebagai upaya memperkuat kepastian hukum. Sertifikat juga memberikan kepemilikan tanah yang sah bagi warga negara.
AHY mengakui persoalan pertanahan dan agraria tersebar di berbagai daerah, tak hanya di NTT. Kementerian membutuhkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk lintas kementerian/lembaga, untuk mengentaskan persoalan ini. Ihwal hasil pendaftaran sistematis lengkap, AHY menyebutkan hingga kini telah tercatat 117 juta bidang tanah yang terdaftar dari target 120 juta bidang hingga akhir 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo