Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prabowo Klarifikasi Pernyataan soal Beri Pengampunan Koruptor

Gagasan Prabowo soal pengampunan koruptor ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Mesir pada pertengahan Desember lalu.

29 Desember 2024 | 12.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024. Perayaan tersebut diikuti oleh sebanyak 11 ribu umat. Perayaan Natal Nasional 2024 kali ini mengangkat tema "Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem" yang berkautan dengan kesederhanaan dan harapan baru yang lebih baik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyatakan bakal memberi pengampunan bagi koruptor bila mengembalikan hasil curiannya ke negara. Hal itu dia sampaikan saat hadir di acara perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta pada Sabtu malam, 28 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka," kata Prabowo berbicara di hadapan sejumlah tokoh lintas agama, dipantau daring melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Ahad, 29 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Prabowo, para koruptor itu harus menyadari akan perbuatannya yang telah merugikan negara. Karena itu, dia berharap pelaku korupsi itu bisa bertobat atas tindakannya tersebut.

Kepala negara mengatakan bahwa perbuatan tobat itu sesuai anjuran agama. "Sudah terlanjur dulu berbuat dosa, ya bertobatlah," ujarnya.

Namun, Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah tetap meminta kepada para koruptor itu untuk mengembalikan hasil curiannya ke negara. "Bertobat tapi kembalikan dong yang kau curi, enak saja," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan perbuatan koruptor itu berdampak terhadap nasib rakyat. Ia pun mewanti-wanti kepada koruptor untuk mengembalikan hasil curiannya itu sebelum aparat keamanan melakukan penindakan.

Gagasan Prabowo soal pengampunan koruptor ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Mesir pada pertengahan Desember lalu. Di hadapan para mahasiswa Indonesia yang studi di Kairo, Mesir, kepala pemerintahan ini menyatakan bakal memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. 

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Akan tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Prabowo.

Pernyataan Prabowo tersebut menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md., mengatakan gagasan Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan kerugian negara bertentangan dengan hukum. Dia mengatakan, selaku presiden, Prabowo harus lebih berhati-hati lagi dalam membuat pernyataan.

“Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh (koruptor dimaafkan) karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui setelah menghadiri peringatan HUT ke-18 Partai Hanura di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 21 Desember 2024.

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan maksud dari pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi. Ia mengatakan pernyataan presiden itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Apa yang dikemukakan presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi,” kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis, 19 Desember 2024.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus