Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Presiden Prabowo Perintahkan Ambil Alih Aset Negara yang Dikuasai Pihak Lain

Presiden Prabowo dan anggota kabinetnya membahas urusan sawit dan hutan di Hambalang. Nusron Wahid membeberkan perintah Prabowo ke anggota kabinetnya.

31 Januari 2025 | 18.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Konferensi pers dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, 20 Januari 2025. TEMPO/Riri Rahayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan pemimpin lembaga negara ke kediamannya, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini. Di sini Prabowo membahas urusan perkebunan kelapa sawit, kawasan hutan, dan tugas Satuan Tugas Sawit. Prabowo juga memerintahkan anak buahnya untuk melakukan tindakan tegas dalam urusan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat di kediaman Prabowo ini berlangsung tertutup, dimulai pada pukul 13.00 WIB. Seusai pertemuan, satu persatu menteri dan pimpinan lembaga negara keluar dari kediaman Prabowo sekitar pukul 16.46 WIB. Mereka keluar menggunakan mobil dinas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka adalah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun sebagian besar dari mereka enggan berkomentar kepada awak media. Hanya Nusron Wahid menginformasikan substansi pertemuan tersebut.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan pertemuan tersebut membahas urusan kelapa sawit dan hutan. "Masalah sawit," kata Nusron seusai rapat terbatas di Hambalang, Jumat, 31 Januari 2025.

Di samping itu, kata Nusron, Presiden Prabowo dan anggota kabinet juga membahas tugas Satuan Tugas Sawit. "Iya, (bahas Satuan Tugas Sawit) salah satunya," kata Nusron menjawab pertanyaan awak media. 

Nusron mengatakan Presiden Prabowo menginstruksikan satuan tugas tersebut untuk mengambil kembali aset-aset negara yang dikuasai pihak lain. Namun, Nusron tidak mendetailkan aset-aset negara tersebut. "Kembalikan dan kuasai kembali aset-aset negara yang dikuasai pihak lain," kata Nusron. 

Satgas Sawit atau Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dibentuk di masa Presiden Joko Widodo pada 2023. Satuan Tugas itu awalnya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Tujuan pembentukan Satgas Sawit ini untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara, baik pajak maupun bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Dalam urusan penertiban kawasan hutan, Presiden Prabowo Subianto baru saja membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, bulan ini. Pembentukan satuan tugas ini lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang diundangkan pada 21 Januari lalu. 

Dasar peraturan presiden ini adalah Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 110A mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan di kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta kerja wajib menyelesaikan persyaratan paling lama tiga tahun sejak undang-undang itu berlaku. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

Selanjutnya Pasal 110B mengatur pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin. Sanksi itu berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan upaya paksa pemerintah.

Pemerintah menganggap kedua ketentuan tersebut belum optimal sehingga perlu penguatan lewat tindakan pemerintah berupa penertiban kawasan hutan. Peraturan presiden tersebut menjadi landasan operasional untuk menertibkan kawasan hutan. 

Pasal 3 peraturan presiden tersebut menyebutkan bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan dengan jalan menagih denda administrasi, penguasaan kembali kawasan hutan, dan atau pemulihan aset di kawasan hutan. 

Sesuai dengan data Kementerian Kehutanan pada 2023, perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan mencapai 3,3 juta hektare dari total 16,38 juta kebun sawit di Indonesia. Perkebunan sawit tersebut tersebar di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus