Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Momen menarik terjadi seusai Presiden Prabowo Subianto melantik Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari. Presiden Prabowo menerima hadiah uang kertas cetakan tahun 1953 dari Agustina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uang kertas tersebut ditandatangani Soemitro Djojohadikoesoemo, ayahanda Prabowo. Saat itu Soemitro menjabat Menteri Keuangan pada Kabinet Wilopo-Prawoto pada 1952-1953. “Suami saya mengoleksi uang-uang lama. Tadi, kan, ada uang kertas yang ditandatangani Pak Soemitro. Jadi kaya reminder saja karena saya cerita-cerita sejarah-sejarah tentang uang Republik Indonesia,” kata Agustina setelah pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agustina menuturkan, banyak hal yang bisa dibahas tentang sejarah uang. Namun generasi sekarang sudah jarang yang mengenal uang dalam bentuk fisik. Agustina dan suaminya mengumpulkan uang lama dengan ceritanya masing-masing. Ia pun senang dengan reaksi Presiden Prabowo saat menerima uang lama tersebut. “Surprise sih karena masih ada yang simpan uang yang ditandatangani ayahandanya beliau,” ujarnya.
Presiden Prabowo melantik Agustina bersama Muhammad Yusuf Ateh sebagai Kepala BPKP, Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Amalia Adininggar Widyasanti sebagai Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Sonny Harry Budiutomo Harmadi sebagai Wakil Kepala BPS. Kepala dan wakil kepala BPKP dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2025 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala dan wakil kepala BPKP.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Soemitro diangkat menjadi Menteri Keuangan di era Kabinet Wilopo-Prawoto yang berdiri pada 3 April 1952 hingga 30 Juli 1953. Selama menjabat Menteri Keuangan, Soemitro menasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia.
Setelah Bank Indonesia berdiri pada 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pemerintah Indonesia menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp 5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp 5 ke atas.