Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan peluang dan risiko politik yang muncul dari dihapusnya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penghapusan presidential threshold menjadi peluang bertambahnya pasangan calon presiden-wapres, namun Feri mewanti-wanti ada risiko keluarga dinasti politik berkuasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Feri mengatakan, potensi banyaknya paslon presiden-wapres karena putusan MK tidak menjadi isu. Menurut dia, hal itu biasa terjadi dalam sistem pemerintahan presidensial. Tetapi, hal yang dinilai menjadi isu adalah risiko keluarga dinasti tertentu mengikuti persaingan pemilihan presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memunculkan calon presiden terlalu banyak bukan suatu hal yang mengkhawatirkan, ang paling mengkhawatirkan adalah potensi keluarga dinasti tertentu yang sangat menginginkan maasuk dalam pertarurngan pemilu presiden memperoleh kemudahan,” kata Feri saat dihubungi pada Jumat, 3 Januari 2025.
Feri merujuk pada keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi yang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, kini menjabat wakil presiden dari Prabowo Subianto. Putra bungsunya, Kaesang Pangarep, sekarang adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Keluarga Jokowi telah dikritik secara meluas lantaran dinilai membangun dinasti politik. Selain anak-anaknya, menantu Jokowi, Bobby Nasution, kini menjabat calon Gubernur Sumatera Utara hasil Pilkada 2024. Bobby sebelumnya pernah menjadi Wali Kota Medan. Sementara itu, hakim MK Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.
Feri menyinggung ihwal PSI yang dipimpin oleh Kaesang. PSI tidak termasuk dalam 8 partai politik yang lolos ke DPR pada pemilu 2024. Partai itu meraih 4.260.169 suara secara nasional atau setara dengan 2,806 persen. Dengan putusan terbaru MK, PSI dan partai lainnya berpeluang mengusung calon presiden tanpa syarat minimal kursi di DPR.
“Kita ketahui bahwa PSI adalah keluarga dinasti Presiden Joko Widodo yang punya kecenderungan dalam berbagai hal. Punya motif ingin berkuasa,” ujar Feri. “Kita berharap pemilih bisa memfilter partai mana yang benar.”
Feri mengatakan keluarga dinasti tidak boleh terlalu dominan nantinya dalam pemilu. “Karena begitu dominan, akan muncul pemerintahan yang zalim dan otoriter. Itu bisa berbahaya,” ujarnya.
MK sebelumna menghapus ketentuan presidential threshold yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakilnya hanya bisa dilakukan oleh partai politik dan koalisi dengan minimal 20 persen kursi di DPR. Ambang batas itu tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menghapus ambang batas itu, dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024, pada Kamis, 2 Januari 2024. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta.
M Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.