Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pro Kontra atas Usul Dana Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

Kepala Kantor Staf Presiden Anto Mukti Putranto mengatakan Presiden Prabowo tidak akan menggunakan dana zakat untuk makan bergizi gratis.

16 Januari 2025 | 12.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis (MBG) di dapur Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal), Cipulir, Jakarta,14 Januari 2025. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamuddin mengusulkan pemerintah mencari alternatif pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui skema zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Sebab, kata dia, anggaran dari negara belum menutupi total anggaran yang dibutuhkan untuk MBG.

“Pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan yang partisipatif agar program ini dapat berjalan baik dan maksimal dengan semangat gotong royong,” kata Sultan dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Sultan menilai masyarakat juga ingin terlibat langsung membantu pembiayaan program MBG, termasuk lewat skema ZIS. Apalagi, kata dia, program itu membawa misi kemanusiaan yang universal.

“Sebagai bangsa yang terkenal dermawan, dukungan pembiayaan terhadap kebutuhan pokok masyarakat sudah menjadi hal yang lumrah,” ujar dia.

Anggota Komisi IX Sambut Ide Pendanaan MBG Pakai Zakat

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyambut baik gagasan pendanaan MBG menggunakan skema zakat. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpandangan keinginan masyarakat untuk berkontribusi pada peningkatan sumber daya manusia tidak boleh dibatasi.

“Boleh. Why not (kenapa tidak)?” kata Edy saat ditemui di bilangan Melawai, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2025.

Edy mengatakan Komisi IX akan mendorong skema pendanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk program MBG menggunakan berbagai sumber dana. Beberapa sumber dana yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Dana Desa.

Bahkan, kata Edy, Komisi IX juga menyarankan adanya pendanaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui program tanggung jawab sosial perusahaan CSR masing-masing. “Zakat boleh,” ujarnya.

Untuk pertanggungjawaban dana, Edy berujar nantinya Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa mengatur perihal teknisnya. Menurut dia, itu hanya persoalan administrasi. “Tetapi niat luhur orang ingin berkontribusi terhadap perbaikan mutu SDM tidak boleh dibatasi,” ucapnya.

KSP: Menggunakan Dana Zakat untuk MBG akan Sangat Memalukan

Menanggapi usulan itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Anto Mukti Putranto mengatakan dana MBG sudah ditetapkan menggunakan dana APBN sebesar Rp 71 triliun. Sehingga, Presiden Prabowo Subianto tidak akan menggunakan dana zakat.

“Dana zakat bukan digunakan untuk program MBG,” kata Anto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.

Mantan Asisten Khusus Matra Darat Bidang Alutsista Menteri Pertahanan era Prabowo Subianto itu menyebutkan kepala negara memiliki niat baik memberikan program MBG untuk siswa hingga ibu hamil. Prabowo, kata dia, sudah betul-betul mengusahakan supaya program MBG berjalan lancar.

Karena itu, Anto menilai menggunakan dana zakat untuk program MBG akan sangat memalukan. “Itu sangat memalukan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Hati-hati dengan Usul Dana Makan Bergizi Gratis dari Zakat

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengingatkan pemerintah mengenai ide dana zakat untuk MBG. Politikus Partai Golkar ini menyebutkan biasanya zakat punya peruntukan khusus. Adies mengatakan DPR juga perlu mengkaji lebih lanjut wacana itu.

“Pemerintah harus berhati-hati juga karena kan semuanya melalui pemerintah. Nanti dituduh lagi gratifikasi. Kan repot juga. Jadi perlu aturan, kalaupun ada zakat (untuk MBG), zakat yang model seperti apa,” kata dia di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu.

Dia menuturkan pemerintah sudah mempelajari dengan baik mengenai program andalan Presiden Prabowo itu. Begitu juga dengan pos anggaran yang perlu digunakan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.  “Kalau zakat kan biasanya perorangan ya, pribadi ya, kalau ini kan program pemerintah,” katanya.

Baznas akan Bantu Pembiayaan MBG Bila Sasarannya Fakir Miskin

Adapun Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan lembaganya akan membantu program MBG jika bantuan tersebut diberikan untuk kelompok fakir miskin.

“Kalau memang sasarannya (MBG) nanti kepada fakir miskin, ya kami akan lakukan. Artinya, bahwa prioritas kami adalah untuk membantu fakir miskin,” kata Noor Achmad saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, Baznas tidak dapat sembarangan memberikan pembiayaan untuk program makan gratis ini. Alasannya, dana zakat hanya untuk kelompok yang tidak mendapatkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

“Jadi, kalau Baznas itu dasarnya kan mustahik. Mustahik itu orang yang berhak untuk mendapatkan dana dari zakat, infak, dan sedekah,” ucapnya.

Noor mengatakan lembaganya akan membantu pembiayaan MBG bila program tersebut diberikan untuk fakir miskin. Caranya, kata dia, Baznas akan melakukan verifikasi tertentu untuk kelompok fakir miskin yang berhak mendapatkan makan gratis tersebut.

“Kerabat asnaf itu fakir miskin terutama sekali. Kemudian bisa juga ada yang lain. Musafir, garim, ada memerdekakan budak,” tuturnya.

Dia juga memastikan terhadap kelompok fakir miskin atau orang yang tidak mendapatkan makanan dapat mendatangi Baznas untuk diberikan bantuan makananan oleh lembaganya. Noor mengatakan upaya ini tidak hanya berkaitan dengan program MBG.

“Bahkan selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke Baznas. Di mana saja, pasti ada,” kata dia.

Nabiila Azzahra, Hendrik Yaputra, Daniel Ahmad Fajri, M. Raihan Muzzaki, dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kata Politikus PDIP Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus