Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menyatakan telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada 7 Juli 2021 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi bupati wakil bupati terpilih Orient dan Thobias.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah kita tetapkan tanggal PSU-nya, dan sudah disepakati dilakukan pada 7 Juli 2021 mendatang," kata Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji, Sabtu 24 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kirenius mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam tahapan masa persiapan, seperti persiapan anggaran, persiapan untuk PSU, dan berbagai persiapan lainnya. "Kami baru sampai pada tahapan persiapan saja. Nanti akan ada tahapan selanjutnya seperti tahapan logistik dan lainnya," ujar dia.
Kirenius juga berharap agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik, serta ia mengimbau agar seluruh calon pasangan bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan kerumunan massa.
Ia menambahkan agar hendaknya sejumlah masyarakat di kabupaten itu turut menjaga keamanan dan ketertiban bersama serta menghindari berbagai isu yang dapat menimbulkan konflik sebelum PSU di daerah itu.
Kepala Polda Nusa Tenggara Timur Inspektur Jenderal Lotharia Latif mengimbau kepada seluruh pasangan calon bupati-wakil bupati Sabu Raijua untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang di daerah itu. "Polri dalam hal ini Polda NTT siap untuk melaksanakan pengamanan untuk seluruh tahapan sebelum PSU di Sabu Raijua," tambah dia.
Baca: Pilkada Ulang Sabu Raijua Hanya Diikuti 2 Pasangan Calon