Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengatakan tak menutup kemungkinan hasil pemungutan suara ulang atau PSU kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Bawaslu, kata dia, menemukan sejumlah catatan pelanggaran selama pelaksanaan PSU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan editor: PSU Serang: Menang Lagi Setelah Cawe-cawe Menteri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Puadi, Bawaslu saat ini sedang menelusuri dan menangani temuan-temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun ia tak merincikan di wilayah mana saja Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, ia mengatakan apabila temuan itu sudah memenuhi unsur pelanggaran—baik administrasi, pidana, maupun etik—maka Bawaslu akan merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang.
“Tidak menutup kemungkinan hasil PSU akan kembali disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, terutama di daerah-daerah yang persaingan antarcalon sangat ketat,” kata Puadi ketika dihubungi pada Senin, 21 April 2025.
Hasil PSU yang kembali disengketakan itu, ujar Puadi, sah dan merupakan bagian dari proses hukum yang dijamin oleh undang-undang dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Puadi berujar sejumlah dugaan pelanggaran yang tercatat di antaranya dugaan politik uang, pemilih yang tidak memenuhi syarat namun mencoblos, serta potensi keterlibatan aparatur negara dalam mempengaruhi pemilih.
Bawaslu, tutur dia, saat ini sedang menelusuri dan menangani temuan-temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Bawaslu di tingkat kabupaten/kota bersama jajaran pengawas telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan proses penelusuran dan kajian awal,” kata Puadi.
Sebelumnya, delapan kabupaten/kota melaksanakan PSU pada Sabtu, 19 April 2025. Pemungutan suara ulang digelar atas tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Pilkada 2024. PSU paling banyak digelar di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan total 2.847 TPS, berdasarkan putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Disusul Kabupaten Serang, Banten, dengan 2.355 TPS (70/PHPU.BUP-XXIII/2025), serta Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebanyak 1.447 TPS (195/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Sementara di wilayah Sumatera Barat, PSU dilangsungkan di 605 TPS di Kabupaten Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025). Sementara di Sumatera Selatan, tercatat 531 TPS di Kabupaten Empat Lawang turut menggelar pemungutan ulang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Di Pulau Kalimantan, selain Kutai Kartanegara, pemungutan suara ulang juga dilaksanakan di 403 TPS di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 05/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dua daerah lain yang turut menggelar PSU adalah Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, dengan 330 TPS (68/PHPU.BUP-XXIII/2025), serta Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, sebanyak 245 TPS (55/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.