Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Agenda rapat paripurna ini salah satunya ialah pengesahan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor:Wakil Ketua DPR Dasco Anggap Penolakan Masyarakat Terhadap RUU TNI sebagai Dinamika Politik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua DPP PDI Perjuangan itu didampingi oleh pimpinan DPR lainnya. Di antaranya ialah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sementara dari pemerintah dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Selain pengambilan keputusan terhadap rancangan UU TNI, Puan berujar bahwa rapat paripurna hari ini juga membahas tiga agenda lain. Di antaranya perihal pengambilan keputusan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota menjadi usul DPR, pengambilan keputusan perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Laporan Badan Urusan Rumah Tangga DPR terhadap pembahasan rencana kerja dan anggaran DPR Tahun 2026.
Sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU TNI, Puan meminta Ketua Komisi I DPR Utut Adianto untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI. Peserta sidang paripurna tampak bertepuk tangan ketika Puan mempersilakan Utut yang juga politikus PDIP untuk menyampaikan laporan tersebut.
Utut kemudian memaparkan serangkaian proses pembahasan RUU TNI tersebut. Atas laporan yang diberikan Utut, Ketua DPR Puan Maharani lantas meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang menghadiri sidang paripurna tersebut untuk menyetujui RUU TNI disahkan menjadi UU.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ucap Puan dalam sidang paripurna. “Setuju,” jawab para anggota dewan.
Agenda pengesahan RUU TNI ini dilakukan oleh legislatif di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil. Mereka mendirikan tiga tenda di depan Gerbang Pancasila gedung DPR sejak Kamis dinihari.
Aksi itu ditujukan untuk menolak pengesahan RUU TNI oleh DPR yang dijadwalkan hari ini. "Mulai malam ini kami memblokir akses masuk gedung DPR agar rapat paripurna RUU TNI nanti pagi tidak disahkan," tulis akun @barengwarga itu pada Kamis dinihari, 20 Maret 2025.
Pantauan Tempo di lokasi, ratusan personel tentara dan polisi dikerahkan dalam penjagaan di kompleks parlemen tersebut. Silih berganti puluhan kendaraan taktis milik TNI dan Polri memasuki Gerbang Pancasila gedung DPR.
Mulai dari pasukan batalion, satuan Korps Brimob, hingga Samapta dilibatkan dalam penjagaan menjelang pengesahan RUU TNI ini. Hingga pukul 06.48, puluhan kendaraan taktis milik TNI dan Polri beserta personelnya masih terus berdatangan ke gedung DPR.
Petugas keamanan DPR juga berjaga ketat persis di depan Gerbang Pancasila tersebut. Pekerja maupun tamu yang hendak masuk berkali-kali harus dicek oleh petugas keamanan DPR. Mereka yang tak memiliki kepentingan dilarang masuk ke rumah wakil rakyat tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menggelar aksi menolak pengesahan RUU TNI di sekitaran gedung DPR pada Kamis pagi, 20 Maret 2025. Aksi penolakan RUU TNI ini juga bakal digelar serentak di sejumlah daerah di Indonesia.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan revisi UU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. Mereka juga khawatir bila tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta agar TNI tetap di barak.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.