Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Puan Sebut PDIP Akan Pertimbangkan Gibran Jadi Cawapres Ganjar Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Umur

Puan Maharani menyatakan nama Gibran Rakabuming Raka akan mereka pertimbangkan jika MK mengabulkan gugatan batas umur capres dan cawapres.

17 Agustus 2023 | 19.45 WIB

Ketua DPR RI, Puan Maharani (kanan) makan malam bersama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 27 Mei 2023. Foto:  Humas Pemerintah Kota Solo
Perbesar
Ketua DPR RI, Puan Maharani (kanan) makan malam bersama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 27 Mei 2023. Foto: Humas Pemerintah Kota Solo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Puan Maharani, menyebut pihaknya akan mempertimbangkan untuk menjadikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Syaratnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan usia wakil presiden menjadi minimal 35 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami mencermati hal tersebut. Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan di kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebut proses gugatan usia wapres menjadi minimal 35 tahun masih dalam proses pembahasan. Pengajuan gugatan ini diduga agar Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024. 

"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023. 

Anwar tak dapat memastikan kapan gugatan tersebut bakal diputuskan. Ia menyebut hal itu bergantung pada perkembangan persidangan. Ia juga memastikan tak ada pihak yang mendesaknya agar putusan gugatan dikeluarkan sebelum masa pendaftaran capres-cawapres di KPU. 

"Wah, gak ada, siapa yang bisa mendesak," kata Anwar. 

PSI ajukan gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres

Gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Maret lalu. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo, mengatakan PSI memberikan ruang agar anak muda berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Mereka menilai ada banyak anak muda berprestasi yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun terganjal soal usia minimal 40 tahun seperti tercantum dalam UU Pemilu.

Francine mengatakan dalam UU Pemilu sebelumnya, batas usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.

"Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun," ujar Francine dalam keterangannya pada wartawan 9 Maret 2023, Kamis, 9 Maret 2023.

Nama Gibran Rakabuming Raka belakangan mencuat sebagai cawapres pendamping capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Sejumlah kelompok relawan menyodorkan nama putra sulung Presiden Jokowi itu ke Prabowo. 

Sementara Puan Maharani sebelumnya telah menyebut lima kandidat cawapres pendamping Ganjar. Tak ada nama Gibran dalam daftar yang disebutkan Puan itu. Kelimanya adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus