Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 22 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI 2024-2029. Mereka mendapat tugas khusus di pemerintahan Prabowo-Gibran. Mereka adalah sebagai berikut:
- Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
- Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
- Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
- Raffi Farid Ahmad (Raffi Ahmad) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
- Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
- Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
- Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Aturan tentang Utusan Khusus Presiden pertama kali ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu dari Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Selama melaksanakan tugas, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden dan membuat laporan yang dikoordinasikan dengan Sekretaris Kabinet (Seskab).
Asisten Utusan Khusus Presiden
Dikutip dalam jdig.setkab.go.id, berdasarkan Pasal 26 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibantu maksimal dua Asisten dan setiap Asisten dibantu maksimal dua Pembantu Asisten untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Seskab.
Asisten Utusan Khusus Presiden merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Sementara itu, Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Selain itu, Pembantu Asisten didukung staf yang diperbantukan dari Seskab atau Kementerian Sekretariat Negara.
Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika Asisten dijabat bukan berasal dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
- Jika Pembantu Asisten dijabat bukan berasal dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
- Jika Asisten dan Pembantu Asisten bukan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun atau pesangon.
Adapun, masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden.
RACHEL FARAHDIBA R | RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR
Pilihan Editor: Raffi Ahmad dan Gus Miftah Menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Apa Regulasi yang Mengaturnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini