Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pesohor Raffi Farid Ahmad atau dikenal Raffi Ahmad wajib menyetor Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, Raffi Ahmad saat ini sudah menjadi Utusan Khusus Presiden di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan suami Nagita Slavina itu wajib melapor harta dan kekayaan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan. “Harus, harus (lapor LHKPN). Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan ya,” kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo melantik Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober 2024 lalu. Merujuk tanggal tersebut, maka Raffi Ahmad harus sudah melaporkan LHKPN-nya kepada KPK sebelum 22 Januari 2025.
Pahala juga menjawab pertanyaan soal boleh atau tidaknya istri Raffi, Nagita Slavina, untuk menerima endorsement atau promosi iklan setelah Raffi menjadi Utusan Khusus Presiden. Menurut Pahala, kerja sama endorsement yang Nagita dapat seharusnya tidak terpengaruh jabatan suaminya. “Boleh lah. Itu kan istrinya,” ucap Pahala.
Meski begitu, Pahala meminta Raffi Ahmad untuk menyesuaikan LHKPN-nya jika kerja sama promosi iklan yang diterima Nagita Slavina turut menambah harta kekayaannya. “Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja,” ujar Pahala.
Menurut laman resmi e-LHKPN milik KPK, regulasi mengenai pelaporan harta dan kekayaan ada dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun, pihak-pihak yang wajib melaporkan LHKPN adalah:
- Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999
- Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.