Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Ragam Pernyataan Istana Soal Layanan Pengaduan Lapor Mas Wapres Gibran

Istana menanggapi soal layanan pengaduan Lapor Mas Wapres yang diluncurkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

15 November 2024 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan di Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Fasilitas pengaduan yang dinamai Lapor Mas Wapres itu melalui Instagram @gibran_rakabuming pada Ahad, 10 November 2024.

Layanan pengaduan tersebut dibuka mulai Senin, 11 November 2024. Pos pengaduan tersebut akan dibuka Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Gibran juga membuka hotline melalui aplikasi pesan WhatsApp ke nomor 081117042207. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) Prita Laura mengatakan, hingga Kamis, 14 November 2024, total laporan yang sudah masuk Lapor Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka sampai Kamis, 14 November 2024, mencapai 296 laporan. Isi laporan masyarakat berbagai macam mulai dari mengenai kasus kasus pendidikan, kesehatan, hingga sengketa tanah.

“Salah satu syarat yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat adalah bahwa substansi yang dilaporkan itu tidak sedang atau pernah menjadi objek peradilan,” kata Prita dalam konferensi pers di kompleks Istana Wakil Presiden pada Kamis, 14 November 2024.

Berikut tanggapan Istana soal layanan Lapor Mas Wapres yang diluncurkan Gibran.

Identitas Pelapor Dirahasiakan

Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) Prita Laura mengatakan identitas pelapor yang mengadu lewat Lapor Mas Wapres dirahasiakan demi keamanan dan keselamatan.

“Masalah-masalah yang dilaporkan masyarakat ini, di sini ada faktor keamanan dari pelapor tentunya. Ada faktor-faktor lain, kerahasiaan yang memang harus dijaga. Ini bukan bicara mengenai apakah ini benar-benar ada yang melapor, tidak. Kerahasiaan dari pelapor itu penting," kata Prita dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Sekretariat Presiden Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Prita menuturkan kerahasiaan dari pelapor sangat penting karena bisa saja pelapor tersebut adalah pejabat publik yang harus dijaga identitasnya. Menurut dia, keamanan dan kerahasiaan pelapor adalah komitmen dari pemerintah, dalam hal ini tim Lapor Mas Wapres, untuk melayani publik.

“Jangan sampai kemudian masyarakat jadi takut untuk melapor ketika kemudian semua datanya terbuka,” kata Prita.

Dalam pelaporan ini, Prita mengungkapkan ada lima tahapan yang dilalui pelapor. Pertama, laporan diterima. Kedua, tim Setwapres akan memverifikasi laporan tersebut. Proses verifikasi dilakukan untuk memilah laporan mana yang masuk dalam kebijakan publik, dan substansi laporan tersebut tidak sedang atau pernah menjadi objek peradilan. Jika laporan itu bukan bagian dari pelayanan publik, akan menjadi perhatian dari Wapres.

Ketiga, kata dia, tim akan memasukkan laporan ke kanal-kanal sesuai kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.

Keempat, tim akan melakukan tindak lanjut atas laporan yang diajukan masyarakat. Kelima, masyarakat akan diberi kesempatan memberi tanggapan atas tindak lanjut, dan setelah disetujui, proses pelaporan pun selesai.

Bagian Integral Sistem Aduan Masyarakat

Sebelumnya, Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono pada Senin, 10 November 2024, mengatakan aduan akan diproses sesuai aturan yakni 14 hari kerja. Lapor Mas Wapres diklaim terintegrasi ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N Lapor. Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat itu diklaim terhubung dengan 96 lembaga dan 453 pemerintah daerah. 

Masyarakat sendiri tidak bisa semua mengadu langsung ke pos Lapor Mas Wapres di Istana Wakil Presiden, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kuota untuk aduan langsung Lapor Mas Wapres terbatas 50 hingga 60 orang per hari, tergantung arus pengaduan yang dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sekretariat Wakil Presiden juga harus menyesuaikan dengan protokol negara.

Terpantau di salah satu pintu Istana Wakil Presiden pada Kamis, 14 November 2024, belasan warga harus menunggu tanpa mendapat nomor undian Lapor Mas Wapres. Beberapa dari mereka hanya menyerahkan surat dan diterima oleh petugas keamanan. Beberapa di antara dari mereka datang dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau Jabodetabek.

Gibran sebenarnya membuka hotline melalui aplikasi pesan Whatsapp ke nomor 081117042207. Namun layanan ini belum berjalan efektif.

“Kami saat ini sedang terus memperbaiki sistem untuk kemudian bisa sebesar-besarnya menampung segala laporan dari masyarakat,” kata Prita. “Namun kami ingatkan bahwa datang ke sini bukan satu-satunya cara. Masih ada cara, berbagai cara yang bisa melalui berbagai kanal lapor.”

Program Diketahui oleh Presiden Prabowo

Prita menegaskan layanan pengaduan Lapor Mas Wapres adalah program yang digagas oleh pemerintah, yang tentunya diketahui Presiden Prabowo Subianto. Dia menjelaskan program yang pertama kali diperkenalkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu bukan merupakan program pribadi dari Gibran.

“Ini bukan program Mas Wapres pribadi, ini adalah program pemerintah, yang artinya diketahui oleh Presiden, persetujuan dan seluruh kementerian/lembaga di bawah pemerintah ini semua bergerak," kata Prita.

Meski layanan "Lapor Mas Wapres" diumumkan ke publik lewat instagram pribadi Gibran @gibran_rakabuming, program tersebut dijalankan oleh pemerintah dan melibatkan persetujuan Presiden Prabowo.

Prita mengatakan bahwa masyarakat terhadap program Lapor Mas Wapres begitu besar karena program ini dibentuk untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy. Artinya, layanan ini menjamin agar pelaporan yang diajukan masyarakat pasti didengarkan dan ditindaklanjuti lewat satu jalur yang pasti.

Layanan ini dibentuk agar pemerintah dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana dan terkoordinasi dengan baik antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Layanan aduan ini juga menjadi masukan bagi pemerintah mengambil kebijakan strategis.

“Masyarakat tidak lagi berjarak terlalu jauh dengan pemerintah. Dengan kanal pengaduan ini, masyarakat didekatkan dengan pemerintah untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik," tutur Prita.

DANIEL A. FAJRI | ANTARA

Pilihan editor: Ridwan Kamil-Suswono Janjikan 1 Juta Lapangan Pekerjaan, Sektor Apa Saja?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus