Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Daftar nomenklatur kementerian di kabinet Prabowo Subianto beredar beserta dengan nama-nama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri atas 13 komisi dan Badan Anggaran. Informasi itu beredar di antara wartawan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Seperti dilansir Antara, dalam dokumen tersebut tercantum banyak nomenklatur kementerian yang dipecah. Di antaranya ada Kementerian Kehutanan dipecah dari Kementerian Lingkungan Hidup, lalu Kementerian HAM dipecah dari Kementerian Hukum, Kementerian Perumahan Rakyat dipecah dari Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dipecah dari Kementerian Koperasi.
Menurut Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, susunan Alat Kelengkapan Dewan tersebut masih dalam tahap finalisasi. “Tunggu, sabar dulu. Sabar dikit,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu saat ditanya mengenai akurasi informasi tersebut di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.
Beredarnya nama-nama AKD di DPR beserta nomenklatur kementerian tersebut mendapat respons dari beragam kalangan, dari DPR hingga partai politik.
1. Wakil Ketua DPR Adies Kadir: Masih Berupa Simulasi
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan dokumen berisi daftar nomenklatur kementerian yang menjadi mitra AKD di DPR sebagaimana beredar di publik masih berupa simulasi.
“Itu masih sebagian daripada simulasi-simulasi itu. Jadi ada beberapa simulasi-simulasi,” kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2024.
Politikus Golkar itu menyebutkan terdapat sejumlah simulasi nomenklatur kementerian yang akan menjadi mitra kerja AKD di DPR. “Jadi ini ada beberapa simulasi ya, mau 11 komisi simulasinya seperti apa, mau 12 komisi seperti apa, mau 13 komisi seperti apa, bahkan simulasi mungkin kami (DPR) sampai 14 komisi kami siapkan,” ujarnya.
“Jadi beberapa (komisi) yang gemuk-gemuk itu, kami coba samakan agar semua komisi ini bisa merata. Jadi kami simulasi kan mana-mana, itu masih simulasi-simulasi,” kata dia menambahkan.
Simulasi tersebut, kata dia, dilakukan dalam merespons dinamika dan masukan yang terus berkembang, serta memperhatikan sejumlah kondisi. “Kan banyak hal ya, kesiapan daripada kesekretariatan terkait dengan ruangan. Kemudian juga koordinasi terus dengan pemerintahan yang baru, berapa kementerian yang ditambah dan lain-lain,” ucapnya.
Dia menuturkan simulasi itu juga dilakukan sebagai bentuk kesiapan dalam mengakomodasi jumlah nomenklatur kementerian pemerintahan Prabowo-Gibran yang diwacanakan akan bertambah.
“Misalnya, kementeriannya begini, kami sudah siap. Kalau kementeriannya seperti kemarin itu yang bocor, ya kami siapkan 13 (komisi). Kalau kementerian yang berubah, kami siapkan 12 (komisi), kalau tetap kami siapkan 11 (komisi). Atau lebih dari itu, kami siapkan 14 (komisi). Jadi itu kan masih digodok semua, yang penting DPR siap," tuturnya.
Adies mengatakan pihaknya kemungkinan akan memperoleh susunan final nomenklatur kementerian pemerintahan Prabowo-Gibran untuk digunakan sebagai acuan dalam penyusunan AKD di DPR RI dalam beberapa hari ke depan. “Mudah-mudahan pas satu (hingga) dua hari ini," kata dia.
2. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad: Kabinet Prabowo akan Berjumlah 44-46 Kementerian
Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang bakal berjumlah sekitar 44-46. “Saya nanti masih mau menghitung finalisasinya, jumlahnya berapa,” kata Dasco di kompleks parlemen pada Jumat.
Dia menuturkan sudah mendapatkan informasi bahwa nomenklatur kementerian yang ada itu memang ingin mengoptimalkan fungsi kementerian dengan sebaik-baiknya agar bermanfaat buat rakyat. Menurut dia, jumlah kementerian yang nantinya bakal ada untuk pemerintahan selanjutnya akan berfokus menunaikan janji kampanye Prabowo.
“Asta Cita dan 17 Program Aksi, yang kemudian akan diimplementasikan pada kementerian-kementerian, baik yang existing maupun kementerian yang dipecah menjadi kementerian baru,” kata dia.
Dasco menyebutkan DPR pun bakal menyesuaikan jumlah komisi dengan jumlah kementerian. Maka dari itu, kata dia, DPR masih terus berkoordinasi dengan pemerintahan mendatang. “Nanti diharapkan Senin (14 Oktober) pada saat rapat pimpinan dan badan permusyawaratan itu sudah mendekati fixed," kata dia.
3. Ketua Komite Eksekutif ICCI Firdaus Putra: Wacana Memisahkan Kementerian Koperasi dan UKM Logis
Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) Firdaus Putra menilai wacana pemisahan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menjadi dua kementerian yang berbeda adalah hal yang logis.
“Itu logis. Coba cek Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, ada tiga indikator makro terkait urusan itu," kata Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menyebutkan tiga indikator makro terkait dengan urusan tersebut adalah, pertama, proporsi jumlah target usaha kecil dan menengah, dari 1,44 persen pada 2025 menjadi 5,0 persen pada 2045. Meski begitu, tidak disebutkan secara rinci jumlah pelaku usaha saat ini.
“Kedua, rasio kewirausahaan dari 3,14 menjadi 8,0 persen. Ketiga, rasio volume usaha koperasi terhadap PDB, dari 1,1 menjadi 5,0 persen," ujarnya.
Dengan alasan itu, pilihan memecah menjadi dua kementerian adalah hal logis. Bahkan, menurut dia, tidak logis bila membebankan tiga target makro hanya pada satu kementerian. Sehingga, kata Firdaus, secara teknokratik hal itu bisa diterima. Jadi bukan karena sekedar akomodasi politik dengan menambah-nambah kementerian.
Di sisi lain, dengan dipecah maka kementerian dapat fokus dan dengan dukungan sumber daya serta struktur organisasi yang efektif. Khusus soal koperasi, Firdaus menambahkan hal itu juga sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi.
“Sebagian besar menyambut kabar itu secara positif. Mereka menilai itu bakal menjadi momentum transformasi koperasi Indonesia untuk 20 tahun mendatang," kata dia.
Pilihan editor: Alasan Andi Widjajanto Sebut Kementerian Baru di Kabinet Prabowo Beroperasi Penuh dalam 3 Tahun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini