Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Sejumlah Aliran Sesat Menurut MUI: Kerajaan Ubur-ubur sampai Tarekat Ana Loloa di Maros

Tarekat Ana Loloa di Maros, Sulawesi Selatan dianggap sebagai aliran sesat. Berikut berbagai aliran yang dianggap sesat oleh MUI.

4 April 2025 | 19.39 WIB

Kapolsek Tompobulu Polres Maros AKP Makmur bersama Danramil Tompobulu, Kepala Desa dan KUA mendatangi rumah pimpinan tarekat Ana Loloa yang dikabarkan meresahkan warga Kabupaten Maros. Foto/polresmaros.com
Perbesar
Kapolsek Tompobulu Polres Maros AKP Makmur bersama Danramil Tompobulu, Kepala Desa dan KUA mendatangi rumah pimpinan tarekat Ana Loloa yang dikabarkan meresahkan warga Kabupaten Maros. Foto/polresmaros.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Munculnya aliran sesat agama Islam menjadi perhatian publik hari-hari seiring ditangkapnya Petta Bau, pemimpin sekte Pangissengana Tarekat Ana Loloa, oleh polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan atau Sulsel pada Ahad, 30 Maret 2025. Kelompok ini dianggap menganut aliran sesat dan meresahkan masyarakat lantaran mengajarkan rukun Islam menjadi 11, seharusnya 5.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari Antara, bukan soal rukun Islam yang melenceng, sekte ini juga mengajarkan bahwa ibadah haji ke Mekah tidak sah, kecuali dilakukan di Gunung Bawakaraeng. Petta Bau mengaku mendapat ajaran tersebut melalui mimpi yang berasal dari Nabi Khidir. Namun saat diminta menjelaskan rukun Islam, ia tidak dapat memberi jawaban yang benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan menjelaskan, ajaran Petta Bau ini pernah muncul pada Oktober 2024. Usai ditindak oleh KUA, ia telah berjanji untuk tidak lagi menyebarkan ajarannya. Belakangan diketahui ia masih menjalankan ajaran itu diam-diam.

Kepala Satuan Reskrim Polres Maros Inspektur Satu (Iptu) Aditya Pandu mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ilmu yang diajarkan menyimpang dari ajaran Islam dan adanya fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros. “Awalnya, ini dari keresahan masyarakat sekitar terkait aktivitas penyebaran Tarekat Ana Loloa. Setelah ramai diperbincangkan, MUI kemudian mengeluarkan fatwa menyatakan Tarekat Ana Loloa adalah aliran sesat,” ujarnya, pada Selasa, 1 April 2025.

Beberapa tahun lalu, pada 2021, publik juga sempat digegerkan dengan munculnya aliran sesat bernama Hakekok Balakasuta. Disebut sesat lantaran sekte ini mengajarkan ritual mandi bersama laki-laki dan perempuan tanpa busana. Selain aliran Hakekok Balakasuta, aliran-aliran yang dianggap melenceng juga sempat ramai di Tanah Air.

Berikut sejumlah aliran agama Islam yang telah secara resmi diputuskan Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebagai ajaran sesat:

1. Ahmadiyah Qadhiyan

Kelompok Ahmadiyah Qadhiyan disebut sebagai kelompok keagamaan yang sesat sekaligus menyesatkan karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad terakhir sebagai nabi dan adanya wahyu baru yang diterimanya. Padahal, menurut kepercayaan umat Muslim, nabi terakhir adalah nabi Muhammad SAW.

Total terdapat tiga ketetapan MUI tentang Ahmadiyah, dua dalam bentuk fatwa dan satu dalam bentuk rekomendasi, yakni fatwa pada 1980 dan 2005, serta rekomendasi pada 1984. Pemerintah juga telah mengeluarkan SKB tiga menteri untuk membekukan aktivitas Ahmadiyah. Kendati demikian, penyebaran ajaran Ahmadiyah tetap berjalan dan berkembang.

Selanjutnya fatwa MUI tentang Ahmadiyah pada 2005 yang tercantum dalam Keputusan MUI No. 11/MUNAS V1I/nMUI/15/2005, merupakan pembaharuan fatwa pada tahun 1980. Pada bagian pengantar keputusan tersebut dituliskan, bahwa berkembangnya Ahmadiyah di Indonesia sudah sangat meresahkan umat.

Meski telah difatwakan sebagai aliran sesat oleh MUI, serta pelarangan aktivitas melalui sejumlah keputusan pengadilan daerah, penyebaran ajaran Ahmadiyah tetap berjalan dan berkembang.

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah dalam bentuk penyerangan, perusakan rumah penduduk, dan pengusiran di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Sabtu-Minggu, 19-20 Mei 2018.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan peristiwa ini merupakan tindakan biadab atas nama agama. "Aksi yang dilakukan oleh massa dari desa setempat ini didasari sikap kebencian dan intoleransi pada paham keagamaan yang berbeda," ucap dia melalui keterangan tertulis, Minggu, 20 Mei 2018.

2. Lia Eden Salamullah

Jika ajaran Ahmadiyah mengakui orang lain sebagai nabi, pada era 1990-an muncul seorang bernama Lia Aminuddin atau Lia Eden Salamullah yang mengaku sebagai rasul. Dalam ajarannya, ia mengaku ditemani oleh Malaikat Jibril saat menyampaikan ajaran. Dengan kata lain, apa yang disampaikannya adalah ajaran yang dibawa Malaikat Jibril melalui Lia.

Fatwa terhadap Aliran Lia Eden diterbitkan melalui keputusan fatwa MUI nomor: Kep-768/MUI/XII/1997 tertanggal 22 Desember 1997 yang menyatakan bahwa Malaikat Jibril tidak mungkin turun lagi setelah kedatangannya pada Nabi Muhammad. Oleh karena itu, keyakinan semacam Lia Eden Salamullah dinyatakan sebagai tindakan sesat dan menyesatkan.

3. Al-Qiyadah al-Islamiyah

Al-Qiyadah al-Islamiyah disebut sebagai aliran sesat karena melakukan sinkretisme ajaran dari Al-Qur’an, Perjanjian Lama dan Baru, juga wahyu yang diakui turun kepada Ahmad Moshaddeq alias Abdussalam, pimpinan mereka yang mengaku sebagai nabi atau mesias. Sekte ini dibangun Moshaddeq pada 2000 setelah pecah dari Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah 9.

Moshaddeq merasa tidak cocok dengan NII di bawah pimpinan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang. Ia lalu mendakwahkan gerakan ini secara terang-terangan setelah mengaku mendapatkan mimpi usai berpuasa dan menyepi selama 40 hari di Gunung Bunder, Bogor, Jawa Barat berdasarkan uswah dari Nabi Musa as dan Nabi Isa as, pada 23 Juli 2007.

Fatwa MUI terhadap aliran al-Qiyadah al-Islamiyah, dikeluarkan MUI Provinsi DIY No. B-149/MUI-DIY/FATWA/IX/2007. Fatwa tersebut dikeluarkan setelah adanya kasus tiga warga Sedayu yang diperiksa Polisi karena menyebarkan paham al-Qiyadah al-Islamiyah yang diduga sebagai aliran sesat.

Selain menggunakan argumentasi normatif berdasarkan nas-nas Alquran dan hadis, MUI juga mendasarkan fatwanya tersebut pada Keputusan Rapat Koordinasi Antar Daerah atau Rakorda MUI Wilayah II Jawa-Lampung Tahun 2007 di Yogyakarta, tanggal 6 sampai 8 Agustus 2007, dan juga saran dan usul peserta Rapat Dewan Pimpinan beserta Ketua-ketua Komisi dan Pengurus Komisi Fatwa MUI Provinsi DI Yogyakarta tanggal 24 Agustus 2007, serta saran dan usul peserta Rapat Dewan Pimpinan beserta Komisi Fatwa MUI Provinsi DI Yogyakarta tanggal 7 September 2007 dan tanggal 28 September 2007.

4. Gerakan Fajar Nusantara

Setelah difatwakan sebagai aliran sesat, Al-Qiyadah al-Islamiyah lalu menjelma menjadi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. Persis, aliran ini juga mngajarkan paham dan keyakinan Millah Abraham, yang sesat menyesatkan karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Alquran yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir.

5. Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa

Aliran Puang Lalang, Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa dinyatakan sesat sebab mengajarkan kepada pengikutnya bahwa mereka wajib membayar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu sebagai tebusan untuk membeli tiket surga. Para pengikut harus mengakui adanya Allah pencipta, Allah Mama, Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syeitan, dan Allah Nafsu.

MUI Kabupaten Gowa lalu menyatakan sekte ini merupakan aliran sesat dan menyesatkan, sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 November 2016. Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pembubaran ajaran yang dipimpin oleh Puang Lalang tersebut.

Polres Serang bersama MUI dan warga mendatangi rumah yang dijadikan Kerajaan Ubur Ubur di Serang, Banten, Senin, 13 Agustus 2018. Kelompok ini mengakui Allah dan Al-Quran, tapi dengan sejumlah kejanggalan, seperti mempercayai Nabi Muhammad adalah seorang perempuan. Dok. Polres Kota Serang

6. Kerajaan Ubur Ubur

Ajaran Kerajaan Ubur Ubur di Serang, Banten, dinyatakan sesat lantaran mengajarkan keyakinan bahwa Nabi Muhammad Saw adalah perempuannya. Tak hanya itu, Aisyah Tusalamaja Baiduri, Ratu Kerajaan Ubur Ubur meyakini dirinya adalah perwujudan Allah yang memiliki makam serta petilasan di Kota Serang.

Selain itu Aisyah juga mengklaim dirinya sebagai titisan Nyi Roro Kidul, yang harus diimani sebagai makhluk gaib sebagai versi dalam Alquran dan masih banyak anggapan-anggapan sesat lain yang diutarakan oleh Aisyah. Oleh sebab itu, MUI Kota Serang menyatakan Kerajaan Ubur-Ubur adalah aliran sesat dan menyimpang.

7. Hakekok Balakasuta

Pada Maret 2021 lalu, publik digegerkan dengan munculnya aliran Hakekok Balakasuta di Pandeglang, Banten. Hal itu terungkap setelah adanya penangkapan 16 penganut aliran itu oleh Polres setempat. Belasan orang itu ditangkap saat melakukan ritual mandi bersama tanpa busana di area kebun sawit PT Globallindo Agro Lestari atau GAL di kawasan Cigeulis.

Hakekok Balakasuta sebenarnya merupakan aliran sesat yang sudah ada sejak 2009 lalu, diajarkan di Padepokan milik Kasrudin di Desa Sekon, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang. Berdiri selama lima tahun padepokan itu konon dibakar masyarakat setempat lantaran ritual yang dilakukan dianggap melanggar norma dan nilai karena mandi bersama tanpa busana.

Satu dekade berselang, sekte tersebut muncul lagi. Aliran ini diadopsi dari ajaran Hakekok yang dibawa mendiang Abah Edi yang lalu diteruskan Arya dengan ajaran Balaka Suta Pimpinan Abah Surya. Arya, pria asal Kampung Polos, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggung, Pandeglang merupakan pemimpin kelompok Hakekok Balakasuta yang mempelajari aliran itu langsung dari Abah Edi, almarhum orangtuanya.

Arya dan pengikutnya mempercayai ritual mandi bersama tanpa pakaian sehelai pun di rawa itu dapat menyucikan diri dari dosa-dosa dan menjadikan pengikut ajaran sesat Hakekok Balakasuta lebih baik, dan dijanjikan akan menjadi kaya raya sebab telah melakukan komitmen dengan Imam Mahdi, sebagaimana pengakuan Arya.

MUI sebenarnya telah menetapkan aliran Hakekok Balakasuta pimpinan Arya dari Pandeglang sebagai aliran sesat, sebab tidak ada agama sah di Indonesia yang memperbolehkan penganutnya melakukan ritual seperti yang mereka lakukan. MUI Banten bahkan menyatakan pernah melakukan pembinaan para pengkutnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus