Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Isu anggota DPR emoh pindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN mencuat beberapa waktu terakhir ini. Kabar berembus setelah seorang anggota Badan Legislatif atau Baleg DPR mengusulkan agar Jakarta menjadi ibu kota legislatif. Dengan demikian, maka para legislator tetap berkantor di Senayan, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Salah seorang yang mengajukan usul tersebut adalah anggota Baleg DPR Hermanto. Dia mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal itu disampaikan Hermanto dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang sedang membahas soal unsur kekhususan Jakarta setelah ibu kota negara berpindah ke IKN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Bisa saja nanti ibu kota dibagi tiga kluster, ada ibu kota negara yang berkaitan dengan legislatif, ada ibu kota negara yang berkaitan eksekutif, ada ibu kota negara yang berkaitan dengan yudikatif, sehingga fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing,” ucap Hermanto, Jumat, 15 Maret 2024.
Dia juga mengusulkan kekhususan yang melekat pada Jakarta adalah dengan menjadi ibu kota legislatif, setelah ibu kota negara pindah ke IKN. Sebaliknya, kata dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.
“Saya sarankan supaya kekhususan untuk DKI ini kita ambil saja dari fungsi legislatif karena bangunan DPR di sini ini lebih megah, lebih mewah, dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi, sehingga kita konsentrasi ibu kota negara yang di IKN itu adalah ibu kota negara eksekutif,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ketua Baleg DPR...
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas buka suara. Dia menilai dalam tataran diskursus, gagasan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif tersebut sebagai sesuatu yang baik.
“Menurut saya, itu sebuah ide dalam diskursus yang kita bangun itu bagus pak, mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal,” kata Supratman, Jumat.
Dia kemudian berkelakar gagasan tersebut bisa saja sejalan dengan para legislator di Senayan yang masih enggan pindah kantor ke IKN.
Lantas, apa sebenarnya alasan DPR ogah pindah ke IKN? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Menurut Hermanto, dengan memberikan kekhususan Jakarta tetap menjadi ibukota legislasi, maka masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN. Sebab, penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa.
“DPD RI ada di sini, DPR ada di sini, kawasannya juga sangat luas, sangat nyaman kita untuk rapat, dan masyarakat pun juga sangat enjoy kalau dia menyampaikan aspirasi ke sini. Ya bandingkan, misalnya, dia menyampaikan aspirasi ke Kalimantan berapa biaya yang harus dikeluarkan?” kata dia.
Selain itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi juga meminta pemerintah untuk sepakat bersama DPR guna memasukkan ketentuan atau kalimat yang menyatakan bahwa Daerah Khusus Jakarta menjadi kota legislasi dalam RUU DKJ.
“Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ,” ucap Baidowi.
Menanggapi permintaan tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menolak usulan tersebut. Ia menekankan kedudukan lembaga negara tidak hanya bisa pemerintah atau eksekutif di IKN, melainkan harus termasuk DPR sebagai bagian dari lembaga legislatif.
“Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan,” ucap Suhajar.
Pilihan Editor: DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana
RADEN PUTRI