Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Rakyat Punya Aspirasi? DPR Punya Dana Reses Guna Operasional Serapan

Dalam masa setahun, terdapat waktu-waktu dan dana reses bagi legislator menyerap aspirasi tersebut.

15 November 2021 | 12.46 WIB

Suasana Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Juni 2021. Menurut Indra, sebagian besar yang terkonfirmasi positif itu terpapar dari luar Kompleks Parlemen, baik bekerja dari rumah atau di daerah pemilihan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Juni 2021. Menurut Indra, sebagian besar yang terkonfirmasi positif itu terpapar dari luar Kompleks Parlemen, baik bekerja dari rumah atau di daerah pemilihan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif juga memiliki fungsi menyalurkan aspirasi masyarakat, yang operasionalnya saat reses memdapat guyuran dana reses.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebagai pemilih anggota dewan, rakyat harus diserap aspirasi dan keluhannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 228 ayat (1) menyebutkan DPR memiliki tahun sidang yang diawali setiap tanggal 16 Agustus. 

Sidang ini kemudian diakhiri pada 15 Agustus pada tahun berikutnya. Dalam masa satu tahun sidang, terdapat empat atau lima masa persidangan yang menjadi waktu kerja DPR. Disinilah setiap masa persidangan terdapat masa reses. 

Dikutip dari laman resmi dpr.go.id masa sidang adalah saat anggota DPR bekerja di dalam gedung DPR saja.

Pada saat ini, aktivitas anggota dewan berupa rapat-rapat pelaksanaan pembentukan undang-undang, penetapan APBD/APBN, juga pelaksanaan pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah dan menerima aspirasi rakyat yang datang ke gedung DPR secara individu maupun berkelompok.

Sementara itu, masa reses merupakan kegiatan anggota dewan saat bekerja di luar gedung. Hal ini bertujuan menjumpai konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Pelaksanaan tugas reses ini guna menjaring, menampung, serta melaksanakan fungsi pengawasan yang juga dikenal sebagai kunjungan kerja. 

Kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPR ini dapat juga dilaksanakan secara perorangan maupun secara berkelompok. Bukan tanpa anggaran, setiap anggota dewan memiliki dana reses yang akan digunakan dalam menunjang kegiatan luar gedung ini. 

Dana reses ini untuk kegiatan menyerap aspirasi masyarakat pada dapil masing-masing. Ramai diperbincangkan sebelumnya, anggota DPR-RI, Krisdayanti menyebutkan bahwa dana reses diterimanya sebesar 140 juta dikalikan delapan selama setahun.

RAHMAT AMIN SIREGAR

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus