Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ketua DPRD DKI Sebut Proses Pergantian Viani Limardi Eks PSI Makan Waktu 4 Bulan

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan proses pergantian antar waktu Viani Limardi eks PSI bisa memakan waktu 4 bulan.

24 November 2021 | 11.10 WIB

Viani Limardi. Instagram/ms.tionghoa
Perbesar
Viani Limardi. Instagram/ms.tionghoa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI telah menyurati Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta soal pergantian antar waktu Viani Limardi. Viani adalah kader PSI yang dipecat partai lantaran diduga menggelembungkan dana reses. Setelah dipecat, PSI kemudian mengirim surat ke pimpinan DPRD untuk mengganti kursi Viani di DPRD DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau Viani sudah saya laksanakan, sudah saya kirim surat ke Sekwan, dan mekanisme ke KPUD dan setelah itu bersurat lagi ke Depdragi," ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 24 November 2021. 

Prasetyo menjelaskan, menurut pengalamannya mengurus PAW, dibutuhkan waktu sekitar 4 bulan untuk proses tersebut hingga selesai. Ia pun meminta semua pihak bersabar hingga proses itu rampung. 

Pada saat ini, Viani Limardi  pemecatannya dari PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 19 Oktober 2021. Ia tak terima disebut telah menggelembungkan dana reses. Dia mengajukan gugatan sebesar Rp 1 triliun kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

Proses pencopotan Viani Limardi sebagai angota DPRD masih panjang. Ketua DPRD meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 kepada KPUD DKI untuk menentukan anggota DPRD pengganti Viani Limardi. Nama pengganti Viani diambil dari dari caleg PSI yang mempunyai suara terbanyak.

Setelah memperoleh nama caleg itu, Prasetyo akan mengajukan surat PAW anggota DPRD PSI kepada Gubernur Anies Baswedan. Surat itu akan dikirimkan Anies kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk penerbitan surat keputusan (SK).

Selama SK Mendagri itu belum diterbitkan, Viani Limardi masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus