Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi telah resmi menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2021. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Viani menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI sebesar Rp 1 triliun atas pemecatan dirinya. Menurut Viani, tuduhan penggelembungan dana reses merupakan upaya pembunuhan karakter dan ia merasa telah dirugikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," ujar Viani dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Pemecatan Viani Limardi sebagai kader PSI berlangsung pada 25 September 2021. Pemecatan ini berlaku untuk selamanya. Alasannya, Viani disebut telah melanggar sejumlah aturan partai, salah satunya adalah menggelembungkan dana reses.
Menurut Viani, dirinya sebenarnya enggan melayangkan gugatan tersebut. Namun, ia tidak dapat menerima tudingan penggelembungan dana reses tersebut. "Saya tidak akan mundur selangkahpun. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," ucap dia.
Adapun Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan surat penggantian antarwaktu (PAW) Viani Limardi ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Kamis, 14 Oktober lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jakarta Michael Victor Sianipar menyatakan, surat PAW juga ditembus ke Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sekretariat DPRD.
Walau begitu, Viani masih berstatus anggota DPRD DKI. Menurut Michael, proses penggantian Viani di DPRD DKI melewati beberapa tahap, mulai dari Ketua DPRD, Gubernur, Komisi Pemilihan Umum Daerah, hingga Kementerian Dalam Negeri. "Kalau di empat itu lancar hitungannya 1-2 bulan juga sudah tuntas," ucap dia pada 14 Oktober lalu.
Pelaksana Tugas Sekretariat DPRD DKI Jakarta kala itu, Augustinus, mengatakan pihaknya tak menemukan indikasi penggelembungan dana reses pertama oleh Viani Limardi. Sekretariat, kata Augustinus, selalu meneliti, memeriksa, dan memverifikasi uang yang digunakan untuk reses setiap anggota dewan.
“Untuk reses pertama dari Bu Viani Limardi itu kami tidak menemukan penggelembungan dana. Jadi tidak ada penggelembungan dana reses,” kata Augustinus saat dihubungi wartawan pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Baca juga: Soal Pemecatan Viani Limardi, DPP PSI: Sudah Tak Sejalan dengan Partai