Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 dari KPU Lampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini kami telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara yang telah berjalan sejak Rabu, 6 Maret 2024, tapi dalam proses rekap memang saksi dari pasangan calon 01 dan 03 tidak mau tanda tangani berita acara form B Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP)," kata Ketua KPU Lampung Erwan Busatam, di Bandsrlampung, dikutip dari Antara, Jumat, 8 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi dari paslon nomor urut 01, Rahmat Husein DC, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara karena adanya indikasi penyelenggara mendapatkan intervensi untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah PKPU tentang batas usia. Sementara saksi paslon nomor urut 03 Deddy Wijaya Candra mengatakan, menolak menandatangani berita acara itu karena sudah instruksi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan partai koalisi.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Provinsi Lampung, paslon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 791.892 suara. Selanjutnya, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming memperoleh suara sebesar 3.554.310 suara, dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan suara 764.486 suara.
Selain di Lampung, aksi menolak tanda tangan hasil rekapitulasi suara juga terjadi di Kota Solo. Di mana semua saksi dari PDIP di Kota Solo kompak untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024, baik di tingkat kecamatan maupun kota.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Solo, Her Suprabu, mengatakan saksi dari partai banteng tidak menandatangani berita acara lantaran menduga adanya kecurangan pemilu dalam proses penghitungan suara.
"Ya kemungkinan ada kaitannya ya dengan adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2024. Tapi itu nanti ranah DPP. Saat ini DPP juga menyusun laporan lengkap terkait berbagai kejanggalan selama proses Pemilu," kata Her, Jumat, 1 Maret 2024.
Lantas, apakah ada konsekuensi jika saksi dari paslon 01 dan 03 menolak tanda tangan rekapitulasi suara Pilpres 2024?
Menurut Ketua KPU Lampung Erwan Busatam, meskipun ada saksi dari peserta pemilu yang tak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara, proses tetap berjalan dan hal tersebut tidak mempengaruhi hasil dari rapat pleno ini.
"Ya, kalau perolehan suara sudah disaksikan bersama selama tiga hari di rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, bahkan tidak ada keberatan dari saksi atas perolehan suara peserta pemilu. Jadi kalau ada saksi tidak tanda tangan semua tetap berjalan dan tidak berpengaruh atas perolehan suara," kata Erwan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto. Dia mengatakan sejumlah saksi yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara pilpres tidak apa-apa karena itu merupakan hak mereka.
Bagi KPU, kata Bambang, para saksi yang tidak menandatangani berkas acara itu tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi.“Tidak apa-apa mereka hanya tidak tandatangan tapi tetap menerima hasil dan ada foto, tanda terima dokumen,” katanya.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan editor: 4 Upaya Menggembosi Hak Angket DPR