Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SETIAP 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Tujuan peringatan ini adalah meningkatkan kesadaran global terhadap isu korupsi. Salah satu lembaga antikorupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejarah KPK dimulai dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Regulasi itu kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masa kepemimpinan komisioner KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember mendatang. Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK) menyebutkan sebanyak 20 nama dinyatakan lolos tahap profile assessment pada Rabu, 11 September 2024. Pengumuman hasil penilaian profil calon pimpinan komisi antirasuah itu disampaikan Ketua Panitia Seleksi Yusuf Ateh di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan, 23 April 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Bagi sejumlah kalangan, Pansel KPK dinilai hanya memilih berdasarkan keterwakilan kontingen aparat penegak hukum, lingkup internal lembaga, dan pegawai negeri, bukan melihat rekam jejak setiap kandidat secara obyektif. Setidaknya ada sembilan calon pimpinan KPK yang berasal dari kluster penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan, dari yang masih aktif ataupun sudah purnatugas.
Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia menegaskan bahwa proses seleksi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ini hanyalah bentuk kompromi politik, bukan profesionalitas. “Jangan sampai pansel membuat KPK bunuh diri berkali-kali dan justru menghadirkan ‘boneka baru’ untuk menjadi alat politik rezim ke depan,” ujar Danang dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Kamis, 12 September 2024. Menurut dia, 20 kandidat pimpinan KPK yang lolos seleksi hanya menunjukkan keterwakilan, tapi tidak menyasar integritas, kemampuan, dan keberpihakan pada agenda pemberantasan korupsi para calon.
Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, menegaskan bahwa Pansel KPK seharusnya transparan dalam hal time line dan alasan meloloskan kandidat dengan rekam jejak bermasalah. Pansel seharusnya berpihak pada kepentingan publik, bukan titipan elite. "Nama-nama dengan rekam jejak kinerja buruk yang korup seharusnya dicoret sejak awal proses," ujarnya.
Adapun Yusuf Ateh membantah tudingan bahwa ada intervensi dalam proses seleksi calon pimpinan KPK. Dia mengatakan 20 kandidat yang dinyatakan lolos penilaian profil memenuhi persyaratan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo