Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Akademikus Bicara Bahaya TNI Masuk Kampus

Kerja sama antara perguruan tinggi dengan TNI dalam pendidikan bela negara dianggap gaya baru NKK/BKK.

6 April 2025 | 07.10 WIB

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TNI. dok.TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Udayana (Unud), Bali, menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana. Kerja sama itu tertuang dalam dokumen perjanjian Nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dokumen itu ditandatangani pada Rabu, 5 Maret 2025, tetapi baru diumumkan ke publik lewat akun Instagram resmi Universitas Udayana pada Rabu, 26 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ada beberapa klausul yang diatur dalam dokumen yang terdiri dari 20 pasal tersebut. Pasal 2, misalnya, menyebutkan ada enam ruang lingkup kerja sama antara Universitas Udayana dan Kodam IX/Udayana, yaitu dari peningkatan sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, hingga pelatihan bela negara.

Adapun Pasal 4 ayat 3 menyatakan Kodam IX/Udayana dapat mengirim prajurit aktif untuk mengikuti perkuliahan di Universitas Udayana mulai dari strata satu (S-1) hingga strata tiga (S-3). Keluarga besar dari jajaran Kodam IX/Udayana juga dimungkinkan menjalani perkuliahan di universitas itu.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana menolak adanya perjanjian kerja sama antara kampusnya dan TNI AD Kodam IX/Udayana. Menurut mereka, perjanjian tersebut membuka peluang bagi militer mendominasi ranah pendidikan sipil. 

“Penolakan ini muncul sebagai respons kekhawatiran kami terhadap masuknya unsur militerisasi dalam institusi pendidikan, yang seharusnya tetap netral dan bebas dari kepentingan sektoral tertentu,” kata Ketua BEM Udayana I Wayan Arma Surya Darmaputra dalam pernyataan tertulisnya pada Senin, 31 Maret 2025.

Arma menilai perjanjian yang dijalin antara kedua instansi tersebut berpotensi mengganggu iklim kebebasan akademik di Universitas Udayana. Menurut Arma, masuknya unsur militer dapat merusak independensi institusi pendidikan tinggi, terutama dalam hal ini Universitas Udayana.

“Ketidakjelasan mengenai implementasi kerja sama ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait batasan kewenangan serta dampaknya terhadap kebebasan akademik dan independensi institusi pendidikan,” ujarnya.

Pertukaran data dan informasi tersebut diatur dalam Pasal 7 dokumen perjanjian kerja sama. Klausul ini memungkinkan Kodam IX/Udayana meminta dan mendapatkan data perihal penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana. “Menolak pihak TNI untuk mendapatkan data penerimaan mahasiswa baru tanpa alasan yang jelas,” ucap Arma.

Lalu apa bahayanya TNI masuk kampus?

Dikutip dari Koran Tempo berjudul "Setelah Revisi UU TNI: Tentara Masuk Kampus" edisi 5 April 2025, kehadiran militer di kampus seperti mengulang kebijakan pemerintahan Orde Baru, yaitu Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintahan Presiden Soeharto untuk membungkam daya kritis mahasiswa terhadap penguasa.

Program NKK/BKK berlaku pada masa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef pada 1978. Kala itu, Daoed mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus. Kebijakan ini membuat kampus menjadi kawasan yang steril dari kegiatan politik.

Adapun dampak buruk program NKK/BKK adalah terjadinya militerisme di lingkungan kampus. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), sebelum TNI dan Polri berpisah, serta Badan Intelijen Sipil mengawasi kegiatan mahasiswa secara rutin. Meski demikian, rektor di setiap perguruan tinggi yang bertanggung jawab atas berbagai pelarangan di kampusnya.

Kala itu, ABRI juga menunjuk seorang petugas khusus yang bertugas untuk mengkomunikasikan secara rutin dengan wakil rektor bidang kemahasiswaan di setiap perguruan tinggi.

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik Satria Unggul mengatakan masuknya militer ke dalam kampus saat ini akan menghidupkan kembali program NKK/BKK pada masa Orde Baru. Dia menganggap kerja sama antara perguruan tinggi dengan TNI dalam pendidikan bela negara merupakan gaya baru NKK/BKK.

Menurut Satria, kerja sama tersebut berpotensi merusak kebebasan akademik. Dia menyebut dunia akademik bertumpu pada prinsip kebenaran yang diperoleh melalui metode ilmiah. Prinsip tersebut tak dapat diselaraskan dengan pendekatan militer yang bersifat komando.

"Ini sangat jauh bertentangan dengan prinsip-prinsip otonomi atau independensi perguruan tinggi," ucap Satria kepada Tempo, pada Rabu, 2 April 2025.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matriaki mengatakan, pelatihan bela negara di kampus bisa menjadi pintu masuk indoktrinasi nilai-nilai militer. Sebab, kata dia, TNI berwenang penuh dalam pelaksanaan pelatihan bela negara terhadap mahasiswa.

Dia menjelaskan doktrinasi itu perlahan-lahan akan mengikis daya kritis mahasiswa atau bahkan mengarah pada pembatasan ekspresi kritis mahasiswa terhadap pemerintah. Ubaid turut menyoal adanya kerja sama pertukaran data antara TNI dan Universitas Udayana.

Menurut dia, kerja sama itu akan mengancam privasi mahasiswa dan memfasilitasi pengawasan militer terhadap mahasiswa kritis. "Kehadiran militer di kampus dapat menciptakan ruang ketakutan bagi mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan negara ataupun TNI," ujar Ubaid.

Adapun Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur membeberkan beberapa potensi pelanggaran undang-undang dengan masuknya TNI ke kampus. Dia mengatakan UU TNI hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR tidak menyebutkan adanya tugas prajurit untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada mahasiswa.

"Mengisi materi di kampus bukan tugas mereka. Jadi (TNI masuk kampus) ini menyimpang dan bertentangan dengan prinsip UU TNI," kata Isnur.

Sementara, kata dia, pemberian materi bela negara kepada mahasiswa melanggar Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Menurut dia, penyampaian materi bela negara dengan pendekatan militer justru membatasi ruang lingkup definisi bela negara. Padahal, ucap Isnur, konsep bela negara tidak selalu harus berbau militer.

"Semua orang yang berprestasi adalah bela negara. Di bidang olahraga, contohnya, itu semua bela negara. Jadi ini juga penyimpangan di dunia pendidikan," ucap Isnur.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus