Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Rektor UMS Copot 2 Dosen dalam Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

Ada dua dosen UMS yang dicopot dari jabatannya karena kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Pencopotan dilakukan setelah dilakukan investigasi.

20 Juli 2024 | 11.40 WIB

Kepala Biro Rektorat UMS Anam Sutopo (kiri), Wakil Rektor IV UMS Em Sutrisna (tengah), dan Kabag Hukum, Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat Bambang Sukoco, menggelar konferensi pers di Gedung Siti Walidah UMS, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu, 20 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Kepala Biro Rektorat UMS Anam Sutopo (kiri), Wakil Rektor IV UMS Em Sutrisna (tengah), dan Kabag Hukum, Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat Bambang Sukoco, menggelar konferensi pers di Gedung Siti Walidah UMS, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu, 20 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Sukoharjo - Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS, Sofyan Anif telah mengambil langkah tegas menyikapi laporan tentang dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh dosen perguruan tinggi itu. Berdasarkan hasil investigasi terkait pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Tim UMS, ada dua dosen dicopot dari jabatannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Keputusan Rektor terkait sanksi yang dijatuhkan kepada dua dosen itu dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) No:179 dan 180/IV/2024. SK diberlakukan per Kamis, 18 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna mengemukakan kasus pelanggaran etik tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh staf edukatif UMS telah selesai diinvestigasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin. 

"Atas dasar hasil investigasi itu, maka Rektor UMS memberikan keputusan sebagaimana SK No:179 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama, berupa diberhentikan sebagai dosen," ujar Sutrisna mewakili Sofyan Anif, saat menggelar konferensi pers di Gedung Siti Walidah UMS, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu, 20 Juli 2024.

UMS juga menindaklanjuti laporan kedua terkait kasus serupa berupa dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen lainnya. Menurut informasi yang dihimpun Tempo, dosen tersebut menduduki jabatan sebagai salah satu petinggi di UMS. 

“Kemudian terkait kasus kedua, maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun,” ungkap dia.

Sutrisna menyatakan Rektor beserta jajaran pimpinan UMD menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Rektor dan segenap pimpinan UMS akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman, dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah dari segala bentuk tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Karena itu, dua dosen kami, yang terbukti melanggar telah dicopot,” ucap dia.

Lebih lanjut Sutrisna menambahkan Rektor UMS juga menginstruksikan kepada seluruh sivitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama, dan hukum.

“Selain itu, kami mendorong kepada Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak pelecehan seksual,” katanya.

Dia menambahkan, Rektor UMS juga mengungkapkan bahwa segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban dan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya.

“Rektor dan seluruh pimpinan UMS mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa dan pihak-pihak yang secara adil dan berimbang telah memberikan perhatian khusus, sehingga UMS dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan menjunjung rasa keadilan,” ungkapnya.

Kepala Biro Rektorat UMS, Anam Sutopo, didampingi Kabag Hukum, Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat UMS, Bambang Sukoco, mengungkapkan bahwa Rektor juga menginstruksikan kepada seluruh civitas UMS, lanjutnya, untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama dan hukum.

“Mendorong kepada Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual,” ucap dia. 

Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan dosen UMS sebelumnya mencuat setelah viral unggahan di akun media sosial (medsos) Instagram, @dpn.ums lima hari lalu secara berturut-turut. 

"Dosen Pembimbing Mesum," tulis akun tersebut seperti dikutip Tempo, Selasa, 9 Juli 2024. 

Dalam unggahan itu tertulis cerita seorang mahasiswa yang diduga menjadi korban pelecehan oleh dosen. Diceritakan tentang kronologi saat dosen itu diduga melakukan pelecehan. Tidak dituliskan tanggal peristiwa itu terjadi. Hanya disebutkan terjadi pada Selasa sekitar pukul 10.00-11.00 WIB.

Berdasarkan cerita korban tersebut, dugaan pelecehan terjadi di rumah dosen pembimbing. Saat melakukan bimbingan skripsi, dosen tersebut meminta korban untuk memeluknya. Korban juga bercerita dosen pembimbing tersebut memegang lututnya.

 

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus