Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Respons Akademisi UI Soal RUU Perampasan Aset yang Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Akademisi UI menilai RUU Perampasan Aset akan cukup ampuh apabila menjadi undang-undang.

25 November 2024 | 20.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Jakarta pada Selasa, 19 November 2024, menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) masuk Prolegnas Prioritas 2025. RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam 41 RUU tersebut. RUU tersebut masuk ke dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029.

Menurut akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala, RUU Perampasan Aset seharusnya masuk prolegnas prioritas. Dia mengatakan RUU itu sejalan dengan salah satu poin dalam Asta Cita atau delapan misi Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menyatakan ingin memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini saya bingung, kenapa tidak masuk ke dalam prioritas Prolegnas DPR RI,” kata Adrianus di Jakarta pada Senin, 25 November 2024, seperti dikutip dari Antara.

Adrianus menuturkan anggota DPR seharusnya selaras dengan visi dan misi Presiden yang berkomitmen memberantas korupsi. “Baru tahun pertama menjabat kok sudah politis begitu?” ujar pakar kriminologi UI itu.

Dia menyebutkan RUU Perampasan Aset akan cukup ampuh apabila menjadi UU, karena regulasi ini akan menjadi alarm bagi pelaku korupsi dan orang yang berniat melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sedang mengupayakan dialog dengan parlemen untuk memuluskan pembahasan RUU Perampasan Aset setelah RUU itu tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Dia mengatakan Kementerian Hukum sedang mengupayakan dialog bersama dengan parlemen dan ketua-ketua umum partai politik.

“Begitu Presiden Prabowo Subianto akan mengirim surpres (surat presiden) untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan ada jaminan pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen,” kata Supratman di kantornya, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Menurut Supratman, Prabowo menaruh perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset. Dia menuturkan Presiden memiliki tekad memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Adapun Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan pertimbangan legislator belum memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Menurut dia, masih perlu kajian atau pendalaman materi terhadap RUU ini. Karena itu, RUU Perampasan Aset masuk dalam long list prolegnas jangka menengah 2025-2029. 

“Jadi masuk pertimbangan long list yang diajukan oleh pemerintah itu mungkin masih perlu membahas muatan materi yang menjadi draf. Karena perampasan aset itu bukan an sich sebagai di bidang korupsi, itu pidana yang dicampur sama perdata,” kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.

Dia mengatakan DPR bukan tidak serius mengeksekusi RUU Perampasan Aset. Hanya, kata dia, DPR ingin memastikan materinya sudah lengkap. “Saya katakan tadi, kami sangat serius. Kami sangat serius membahas Undang-Undang Perampasan Aset itu, sangat serius.”

Bob menuturkan telah membaca draf RUU Perampasan Aset. Aturan mengenai mekanisme perampasan aset, menurut dia, mestinya tak hanya untuk pidana korupsi, tetapi juga untuk pidana umum.

“Ketika kami perdalam, memang itu tidak masuk dalam tindak pidana korupsi. Jadi perampasan aset itu bagian daripada dengan pidana pokoknya adalah pidana umum,” ujarnya.

Dia menyebutkan siapa pun yang melakukan perbuatan pidana mendapatkan sanksi dan asetnya juga bisa dirampas. Terutama bila dilakukan oleh penyelenggara negara.

“Jadi jangan berpikir bahwa DPR tidak punya keseriusan untuk hal itu. Bahkan, sekarang DPR pun sudah concern terhadap undang-undang tindak pidana korupsi khususnya,” tutur Bob.

ANNISA FEBIOLA | ANTARA

Pilihan editor: Menhan Respons Usulan Komisi I DPR agar TNI Ikut Berantas Judi Online: Tidak di Garis Depan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus