Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa merespons gugatan sengketa Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan calon nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khofifah tidak banyak bicara. Dia menyerahkan urusan itu kepada Tim hukumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya serahkan aja ke tim hukum," kata Ketua Umum PP Muslimat NU ini di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Januari 2025.
Khofifah mengatakan, saat ini sedang fokus bekerja. Salah satu pekerjaanya memantau Program Makan Bergizi Gratis (MBG). "MBG saya tetap keliling-keliling gitu," kata dia.
Anggota tim kuasa hukum paslon Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jatim ke MK. Tri menduga adanya politisasi dalam pemberian bansos di Jawa Timur dengan motif menggalang dukungan untuk paslon tertentu dalam Pilgub Jawa Timur 2024. Terutama terkait keterlibatan paslon Khofifah-Emil yang merupakan pejabat definitif sekaligus calon petahana dalam pilgub tersebut.
Pemberian bansos tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur yang juga Calon Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 02, Emil Dardak. Tri mengatakan, dirinya memiliki bukti kuat keterlibatan Emil Dardak dalam pembagian bansos tersebut. “Kami menemukan di salah satu kota paslon 02 itu hadir, wakilnya itu hadir pembagian bansos, kami punya buktinya,” ujarnya.
Selain itu, Tri menduga ada manipulasi perolehan suara dalam Pilgub Jatim 2024. Ia mengatakan, ada sekitar 3.900 tempat pemungutan suara atau TPS dengan perolehan suara di bawah 30 suara bahkan hingga 0 suara bagi paslon 03. Di sisi lain, ada 2.780 TPS dengan total pemilih yang mencapai 99 sampai 100 persen dari daftar pemilih tetap atau DPT yang memilih calon tertentu.
“Paslon 03 itu (suaranya) nol, terus paslon 02 banyak yang 100 persen (perolehan suara),” kata Tri.
Kubu Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak membantah tudingan politisasi bantuan sosial atau bansos dan manipulasi perolehan suara itu. Kuasa hukum Khofifah-Emil, Yakup Hasibuan mengatakan Pilgub Jatim telah berjalah sesuai ketentuan yang ada. “Kami yakin bahwa permohonan itu tidak berdasar semua dan nanti juga akan terang-benderang juga di persidangan,” ujarnya.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.