Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik, merespons Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meminta penjelasan mengenai ketidaksinkronan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) dengan UU Pilkada ihwal pengusul penghitungan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS).
Holik menuturkan Bawaslu terlibat sebagai peserta rapat harmonisasi rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Perwakilan Bawaslu dalam rapat harmonisasi rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan oleh Kemenkumham terlibat sebagai peserta,” kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu, 23 November 2024.
Idham mengatakan, dalam Pasal 67 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan Suara Pilkada, juga telah diatur Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang.
Pasal 6 ayat (3) itu berbunyi, “Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang Surat Suara di TPS yang bersangkutan.”
Dia menuturkan hal yang sama juga dimuat dalam Pasal 89 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara di Pemilu di mana Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara.
“Penormaan dalam PKPU Nomor 25 tersebut atas usul Bawaslu,” Idham menjelaskan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan KPU perihal ketidaksinkronan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) dengan UU Pilkada ihwal pengusul penghitungan suara ulang di TPS.
“Dalam PKPU, yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah saksi atau pengawas TPS. Sementara dalam Pasal 113 UU Pilkada disebutkan bahwa yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Mungkin kita ngobrol dulu dengan KPU ya, karena prosesnya pasti ada di harmonisasi sudah dibahas,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai ketidaksinkronan antara PKPU Tungsura dan UU Pilkada tersebut.
Adapun peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata menuturkan PKPU tidak boleh mendahului undang-undang, karena PKPU merupakan replikasi dari UU Pilkada.
“PKPU itu tidak boleh mendahului produk regulasi di atasnya. Dari hasil temuan kita adalah memang di Pasal 58, terutama soal orang atau pihak subjek yang berhak memberikan dampak penghitungan suara ulang di TPS. Di PKPU tertulis pengawas TPS di mana di UU Pilkada itu seharusnya PPL atau petugas PKD atau desa dan kelurahan,” tutur Dian di Kantor Bawaslu.
Dia khawatir, jika KPU tidak segera memperbaikinya, hal itu akan membuat kisruh di TPS. Apalagi, tidak semua Pengawas TPS memahami informasi tersebut.
ANTARA
Pilihan editor: Kata Titi Anggraini Soal Penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam Satu Naskah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini