Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Revisi UU TNI, Aturan Tentara Isi Jabatan Sipil Akan Ditinjau Ulang

Revisi UU TNI sendiri kini telah maauk dalam prolegnas prioritas 2015.

24 Februari 2025 | 21.58 WIB

Politikus Golkar Lodewijk Frederick Paulus tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh yang bakal menjadi Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Lembaga Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Politikus Golkar Lodewijk Frederick Paulus tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh yang bakal menjadi Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Lembaga Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan aturan tentara mengisi jabatan sipil akan ditinjau ulang dalam revisi UU TNI. Lodewijk mengatakan regulasi yang ada bakal disinkronisasikan dengan kebijakan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Tentunya akan ada evaluasi (soal tentara mengisi jabatan sipil),” kata Lodewijk dalam keterangan pers usai rapat di kantor kementerian koordinator bidang politik dan keamanan pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski begitu, politikus Partai Golkar ini meminta masyarakat menantikan revisi UU itu diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Kita tunggu aturan yang berlaku kita sesuaikan, tidak keluar dari kebijakan yang diambil pemerintah."

Pernyataan Lodewijk itu menanggapi komentar mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SBY menyinggung ihwal prajurit TNI yang masuk ke dunia politik praktis. Dia mengingatkan agar perwira militer yang ingin berpolitik untuk pensiun terlebih dahulu.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Demokrat berujar bahwa ajaran itu sudah ada ketika dirinya masih aktif di militer. "Dalam semasa reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis," katanya saat menyambut 38 perwakilan DPD partai di kediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Ahad, 23 Februari 2025.

SBY bercerita kala itu masih menjadi Ketua Tim Reformasi ABRI. Lulusan Akademi Militer pada 1973 ini mengatakan bahwa salah satu doktrin yang dikeluarkan perihal larangan jenderal aktif untuk berpolitik.

Saat ini, banyak prajurit TNI aktif yang merangkap jabatan sipil. Salah satunya Mayor Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat Sekretaris Kabinet. Dalam pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet, pemerintah mengubah aturan.

Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden.

Tentara aktif lainnya yang mengisi jabatan sipil adalah Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya. Novy Helmy ditunjuk sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog pada 7 Februari 2025. Novi menggantikan Wahyu Suparyono yang baru menjabat lima bulan. Novi Helmy sudah dicantumkan pada situs bulog.go.id kendati belum ada foto ataupun keterangan profilnya. Novi Helmy diangkat menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI pada 21 Februari 2025.

Dalam Undang-Undang TNI yang berlaku, Pasal 47 ayat 2 mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, ketahanan nasional, pertahanan nasional, search and rescue nasional, narkotik nasional, serta Mahkamah Agung.

Rencana DPR Revisi UU TNI

DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai program legislasi nasional prioritas atau prolegnas prioritas 2025. Pimpinan parlemen telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto dengan Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI.

Seusai rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan surpres untuk revisi UU TNI sudah pernah diajukan pada pemerintahan presiden ke-7 Joko Widodo. Surpres kali ini hanya menggantikan surpres sebelumnya karena nomenklatur kementerian/lembaga yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas revisi UU TNI sudah berubah.

Adies saat itu belum bisa memastikan kapan revisi UU TNI akan mulai dibahas. Politikus Partai Golkar ini menyerahkan hal itu kepada Komisi I DPR. Meski demikian, menurut dia, perubahan poin revisi UU TNI hanya seputar penambahan usia masa pensiun prajurit TNI. “Enggak, enggak, itu yang dwifungsi ABRI segala macam. Enggak, kita lihat nanti sama-sama,” kata Adies usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti sejumlah pasal yang bermasalah dalam rancangan revisi UU TNI. Kelompok organisasi terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, Setara Institute, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, PBHI, hingga Centra Initiative menilai beberapa perubahan yang ada di draf revisi TNI berpotensi mengembalikan peran dan fungsi militer saat era pemerintahan Orde Baru. Mereka menyoroti usulan perubahan pada Pasal 47 ayat 2, yang menyatakan adanya perluasan jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI aktif.

Usulan di pasal itu membuka peluang kepada prajurit TNI aktif ditempatkan pada kementerian atau lembaga, selain dari 10 instansi yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. "Kami memandang perubahan ini sebenarnya tak lain merupakan upaya Prabowo melegitimasi penempatan TNI aktif yang sudah dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan UU TNI sejak awal pemerintahannya," kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 22 Februari 2025.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus