Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

RUU HIP Diganti RUU BPIP, PBNU: Asal Tak Bongkar Pancasila

"Prinsipnya RUU BPIP tak membongkar kembali perdebatan soal ideologi bernegara, karena Pancasila dan NKRI final," kata Sekjen PBNU.

17 Juli 2020 | 19.02 WIB

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini (tengah) saat rapat pleno dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Banjar, Jawa Barat, 27 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini (tengah) saat rapat pleno dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Banjar, Jawa Barat, 27 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih belum menentukan sikap terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diberikan ke Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

RUU tersebut rencananya merupakan pengganti Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sebelumnya ditolak oleh PBNU dan ormas islam lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini, mengatakan mempersilakan pemerintah maupun DPR jika memang membutuhkan Undang-Undang terkait BPIP.

"Jika pemerintah membutuhkan payung hukum untuk penguatan badan baru seperti BPIP hal ini kita serahkan kepada pemerintah dan DPR," kata Helmy saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 Juli 2020.

Meski begitu, Ia menegaskan tak boleh ada pembongkaran mengenai ideologi Pancasila. Hal ini yang menjadi poin yang paling dipermasalahkan PBNU dan ormas islam lain dalam RUU HIP sebelumnya. Bahkan aksi demonstrasi berjalan di depan Gedung DPR untuk menolak RUU HIP.

"Prinsipnya RUU tidak membongkar kembali perdebatan soal ideologi bernegara, karena Pancasila dan NKRI adalah bentuk final dalam berbangsa bernegara," ujar Helmy.

Kemarin, pemerintah melalui sejumlah menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendatangi DPR untuk menyerahkan draf RUU BPIP. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Mahfud sebelumnya telah menegaskan bahwa mereka sepakat dengan masyarakat untuk menolak RUU HIP. Dua poin yang menjadi pertimbangan adalah urgensi pembahasan RUU tersebut tak tepat di saat pandemi Covid-19 menyerang Indonesia. Satu alasan lain adalah adanya poin pembahasan mengenai Pancasila yang menjadi ekasila, yang dianggap dapat mengubah Pancasila sebagai dasar negara.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus