Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PKS Minta RUU HIP Dicabut dan Tolak RUU BPIP

Fraksi PKS tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabuhi rakyat dengan mengubah judul RUU HIP menjadi RUU BPIP.

17 Juli 2020 | 10.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Komisi VIIl DPR Jazuli Juwaini. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan fraksinya tetap meminta agar Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dicabut. Ia pun mempertanyakan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diajukan pemerintah kepada DPR sebagai pengganti RUU HIP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Konsep RUU BPIP ini apa statusnya? Apakah RUU baru inisiatif Pemerintah atau DIM dari RUU HIP yang secara luas ditolak publik? Lalu bagaimana status RUU HIP, apakah jalan terus atau dibatalkan?" kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jazuli mengatakan fraksi PKS tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP. Menurut Jazuli seharusnya pimpinan DPR merespon penolakan luas itu dengan bijaksana. Fraksi PKS, kata dia, tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabuhi rakyat dengan mengubah judul RUU HIP menjadi RUU BPIP.

Menurut Jazuli sebelumnya tidak ada informasi mengenai pengajuan konsep RUU BPIP. Fraksi PKS, kata dia, hanya mengetahui bahwa pemerintah akan memberikan surat resmi terkait RUU HIP. "Apa urgensinya RUU BPIP ini sehingga khusus diajakukan Pemerintah?" ujarnya.

Jazuli mengatakan surat dari pemerintah yang diberikan kepada pimpinan DPR kemarin tidak secara gamblang menjelaskan bagaimana sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP. Apakah dilanjutkan, ditunda, atau menarik diri.

Sebelumnya melalui surat presiden yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Pimpinan DPR, pemerintah menyatakan tidak menyetujui pembahasan RUU HIP. Sebagai gantinya mereka mengusulkan RUU BPIP.

Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan RUU BPIP ini berbeda dengan RUU HIP. Substansi BPIP disebut hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP. Menurut Puan, pasal-pasal dalam RUU HIP yang menimbulkan kontroversi seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila tidak ada lagi dalam draf anyar ini.

“Pemerintah dan DPR sepakat konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas. Tapi akan lebih dulu memberikan kesempatan yang seluasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari memberi saran, masukkan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad nasib RUU HIP akan ditentukan pada masa sidang berikutnya. “Mekanisme akan dibicarakan apakah dicabut atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan. Walau diganti dengan BPIP yang hanya mengatur lembaga, kami tidak akan membahas sebelum menerima masukan yang komplit dari masyarakat,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2020.

FIKRI ARIGI | DEWI NURITA I BUDIARTI UTAMI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus