Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

3 RUU Ini Buat Penetapan Prolegnas 2021 Ditunda Hingga Januari

Pemerintah dan internal DPR tarik menarik menggolkan 3 RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2021. Ada RUU HIP dan RUU Ketahanan Keluarga.

30 November 2020 | 09.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) menyerahkan revisi UU KPK kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), dan Menteri PANRB Syafruddin (kedua kanan) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 tertunda dua kali. Baleg dan Menkumham sebenarnya sudah menggelar rapat pada Rabu malam, 25 November 2020, tetapi menunda penetapan Prolegnas prioritas 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat dijadwalkan kembali pada Jumat, 27 November, tetapi kembali ditunda. "Karena waktunya belum pas, masih ada hal yang mau rapat bersama dulu," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kepada Tempo, Ahad malam, 29 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman mengatakan saat ini pemerintah, DPR, dan fraksi-fraksi masih melakukan lobi. Dia berujar rapat penetapan Prolegnas tahun depan kemungkinan akan digelar masa persidangan mendatang. "Sepertinya persidangan berikutnya, bulan Januari (2021)," ujar dia.

Supratman mengakui penundaan ini karena masih ada perdebatan menyangkut tiga rancangan undang-undang, yakni RUU Haluan Ideologi Pancasila, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Bank Indonesia. Fraksi-fraksi masih berdebat apakah tiga RUU itu perlu masuk dalam Prolegnas 2021.

Dalam rapat kerja sebelumnya, kata Supratman, tujuh fraksi menyatakan menolak RUU HIP masuk Prolegnas 2021, satu fraksi meminta dipertimbangkan kembali, yakni Partai Persatuan Pembangunan dan satu fraksi menerima yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Supratman melanjutkan pemerintah sudah menyatakan setuju RUU HIP didrop dan diganti dengan RUU BPIP. Ia berujar Baleg akan melihat terlebih dulu naskah akademik dan draf RUU BPIP yang disusun pemerintah.

"Kemarin kami lanjutkan lobi, untuk RUU HIP pemerintah meminta untuk setuju didrop tapi akan mengusulkan RUU baru yakni RUU BPIP," ujar Supratman.

Adapun terkait RUU Ketahanan Keluarga, Supratman melanjutkan, masih ada tiga fraksi yang meminta RUU ini tetap masuk Prolegnas 2021. Yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Fraksi Gerindra yang sebelumnya juga merupakan pengusul menolak RUU Ketahanan Keluarga ini masuk Prolegnas 2021. Supratman mengatakan sikap ini karena rapat harmonisasi Baleg sebelumnya memutuskan RUU tersebut tak dilanjutkan.

"Jadi beda, kalau yang lain menolak karena substansi, tapi kami menolak karena pada saat pengambilan keputusan tidak disetujui untuk dilanjutkan," ujar dia.

Dalam keterangan terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan PPP meminta RUU HIP tak dimasukkan dalam Prolegnas 2021 dan didrop dari Prolegnas 2020-2024. Arsul beralasan pemerintah sudah mengubah RUU HIP menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). "PPP berpendapat tidak relevan lagi untuk mencantumkan RUU HIP dalam Prolegnas," ujar Arsul dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pada 16 Juli 2020 sebenarnya telah menyerahkan RUU BPIP kepada DPR. Namun, menurut Supratman, dokumen itu belum sampai ke Baleg sehingga yang masuk dalam daftar Prolegnas 2021 masih RUU HIP.

Sementara itu, ihwal RUU Bank Indonesia hanya dua fraksi yang belum tegas menyatakan menarik dari Prolegnas 2021, yakni Fraksi PDIP dan PPP. Wakil Ketua Baleg dari PPP, Achmad Baidowi, mengatakan RUU ini berpotensi tak masuk Prolegnas 2021 lantaran adanya RUU Omnibus Law tentang Perbankan dan Sektor Keuangan. "Sepertinya akan didrop karena ada omnibus law keuangan," kata Baidowi melalui pesan singkat.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus