Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Said Aqil PBNU Belum Mau Komentari Fatwa Haram Vape Muhammadiyah

PBNU akan menunggu hasil musyawarah ulama untuk menentukan hukum vape atau rokok elektrik.

25 Januari 2020 | 16.16 WIB

Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan dan juga Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj memberikan sambutan pada acara pengukuhan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan di Gedung GBI Salemba, Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2020. Acara yang beragendakan pengukuhan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan tersebut diikut oleh 14 ormas Islam, Gereja Bethel Indonesia (GBI), Majelis Tinggi Konghucu Indonesia (Matakin), Pengurus Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan dan juga Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj memberikan sambutan pada acara pengukuhan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan di Gedung GBI Salemba, Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2020. Acara yang beragendakan pengukuhan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan tersebut diikut oleh 14 ormas Islam, Gereja Bethel Indonesia (GBI), Majelis Tinggi Konghucu Indonesia (Matakin), Pengurus Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj belum mau mengomentari fatwa haram vape atau rokok elektrik yang dikeluarkan Muhammadiyah. Ia mengatakan akan menunggu musyawarah ulama untuk memutuskan hukum seperti itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami menunggu musyawarah ulama dulu, kami tidak berani. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman halal, haram, wajib, sunah. Itu tidak sembarangan. Harus melalui musyawarah,” tutur Said di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Sabtu 25 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Said mengatakan NU pernah mengeluarkan fatwa terhadap rokok, yakni makruh. Namun itu karena sudah ada pertimbangan bahwa rokok dapat mengganggu kesehatan. Sedangkan untuk vape ia belum tahu apakah sama mengganggu kesehatannya seperti rokok atau tidak. “Enggak tahu, enggak tahu saya,” tuturnya.

Sebelumnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram vape atau rokok elektronik. Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, mengatakan salah satu alasannya adalah faktor kesehatan.

"Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan," kata Wawan dalam forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, 24 Januari 2020.

Wawan mengatakan, seperti rokok konvensional, rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk, kata dia, penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi, dan sponsorship.

FIKRI ARIGI | PRIBADI WICAKSONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus