Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden atau Wapres menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah pembantu Presiden. Karena itu, Wapres RI Ma’ruf Amin memandang penting sinergi antara Presiden dan wakilnya dalam menjalankan tugas kenegaraan. Sinergi itu diibaratkannya seperti permainan badminton di kelas ganda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ma’ruf Amin menyampaikan sejumlah petuah saat dikunjungi Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, di Kediaman Resmi Wapres di Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu sore, 24 April 2024. Usai pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar 40 menit itu, Gibran mengaku dirinya meminta bimbingan dan petunjuk dari Ma’ruf Amin.
“Beliau mengibaratkan seperti permainan badminton double. Jadi harus kompak, saling sinergi, saling back up satu sama lain, dan juga sekali lagi presiden dan wakil presiden ini harus bisa saling mengisi satu sama lain,” tuturnya.
Perbedaan kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri
Tugas dan wewenang Wapres disebut dalam UUD 1945. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1), Presiden memegang kekuasaan pemerintahan RI. Dalam menjalankan tugasnya itu, ayat (2) menyebutkan bahwa Presiden dibantu oleh Wapres. Dengan demikian Wapres memiliki tugas yang sama dengan Presiden.
Dalam kapasitas sebagai pembantu Presiden, kedudukan Wapres seolah-olah mirip dengan menteri. Namun, tentu saja kedudukan Wapres lebih tinggi daripada para menteri. Sebab menteri bertanggungjawab kepada Presiden dan Wapres sebagai satu kesatuan jabatan. Adapun Wapres dalam melakukan bantuan kepada presiden dapat dibedakan:
1. Bantuan yang diberikan atas inisiatif wakil presiden sendiri.
2. Bantuan yang diberikan karena diminta oleh presiden.
3. Bantuan yang harus diberikan oleh wakil presiden karena ditetapkan dengan keputusan presiden, biasanya wakil presiden mempunyai tugas-tugas khusus dari presiden dengan surat keputusan presiden.
Menurut Dhanang Alim Maksum dalam publikasi Tugas Dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia (2015), hubungan antara Presiden dan Wapres dalam konteks pasal 4 ayat (2) UUD 1945 dapat dianalogikan: “Setiap orang membutuhkan bantuan orang lain, tapi tidak semua orang yang membantu adalah pembantu,” tulis Dhanang dalam jurnal Lex Crimen tersebut.
Hubungan dan kedudukan antara Presiden dan Wapres haruslah dimaknai hubungan yang bersifat kelembagaan, setara, dan seimbang, bukan hubungan yang sifatnya personal dan hierarkis. Hubungan antara Presiden dan Wapres ini harusnya dikontekstualisasi juga sama dengan hubungan antara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dhanang menyimpulkan lima kemungkinan posisi atau kedudukan Wapres terhadap Presiden, yaitu:
1. Sebagai wakil yang mewakili presiden.
2. Sebagai pengganti yang menggantikan presiden.
3. Sebagai pembantu yang membantu presiden.
4. Sebagai pendamping yang mendampingi presiden.
5. Sebagai wakil presiden yang bersifat mandiri.
Sedangkan kedudukan menteri sebagai pembantu Presiden diatur dalam Pasal 17 UUD 1945. Beleid ini menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Para menteri membidangi urusan kenegaraan tertentu. Pengangkatan dan pemberhentiannya pun menjadi hak prerogatif Presiden yang melibatkan Wapres dalam konteks kelembagaan. Artinya, selain kepada Presiden, menteri juga bertanggung jawab kepada Wapres.
DEFARA DHANYA PARAMITHA