Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Covid-19 mengingatkan pemerintah daerah Kepulauan Riau mengantisipasi pelonjakan kasus di Kota Batam dan Kota Bintan. Peringatan ini dikeluarkan pasca dihapusnya aturan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jangan sampai ini dibuka sebentar, langsung melonjak kasusnya. Makanya dengan kelonggaran-kelonggaran ini mari kita sikapi dengan bijaksana,” kata Kepala Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto melalui pernyataan tertulisnya, Kamis 24 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Suharyanto mengeluarkan peringatan tersebut saat menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, di Batam hari ini. Dia mengatakan kedua kota tersebut merupakan pintu masuk ke wilayah Indonesia dari Singapura dan Malaysia.
Batam sebagai kota industri perekonomian dan Bintan yang sarat akan destinasi wisata menjadi magnet bagi wisatawan untuk masuk ke wilayah itu melalui jalur laut. Sehingga, dikhawatirkan penghapusan karantina bagi PPLN dapat membuat kasus penularan melonjak.
"Pastikan betul pelaksanaan tes PCR,” kata Suharyanto.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu menjelaskan, dengan kelonggaran aturan PPLN artinya pemerintah daerah harus menyiapkan protokol kesehatan, termasuk percepatan program vaksinasi dengan target 30 persen di Kota Batam.
Dia mengatakan, pada tahun 2021 Kota Batam telah menerima 36.484 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Adapun dalam kurun periode tersebut ditemukan 3.493 kasus positif atau sebanyak 9,57 persen.
Kemudian pada tahun 2022, kedatangan para PMI sejak bulan Januari sampai Maret telah mencapai 11.561 orang. Adapun dalam kurun waktu tiga bulan itu ditemukan kasus positif sebanyak 1.590 atau 13,75 persen.
Berkaca pada dua kejadian tersebut, Suharyanto mengimbau agar pemerintah berhati-hati seiring dengan dicabutnya aturan karantina bagi PPLN ini.
Sebelumnya Satgas Covid-19 telah memberikan Batam dan Bintan keistimewaan sebagai dua daerah yang tak perlu memberlakukan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Kedua daerah itu menyusul Bali yang telah menerapkan kebijakan serupa sejak awal bulan ini.