Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cina meminta kepada Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas alam yang dilakukan di Laut Natuna Utara atau Laut Cina Selatan menurut hukum cina. Cina mengklaim bagian wilayah Sembilan Garis Putus-Putus atau Nine Dash Line di Laut Cina Selatan pada awal tahun ini.
Surat dari diplomat Cina kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan tegas mengatakan kepada Indonesia untuk menghentikan setiap kegiatan pengeboran di rig lepas pantai karena wilayah tersebut adalah wilayah milik Cina. Namun, pemerintah melalui Komisi I DPR RI menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan pengeboran karena wilayah tersebut masih termasuk wilayah kedaulatan Indonesia.
Polemik antara Cina dan Indonesia berkaitan dengan Laut Cina Selatan memang kembali memanas. Namun, dari saling klaim wilayah Laut Cina Selatan ini terdapat satu hal yang menarik, yaitu Pemerintah Indonesia menyebut wilayah Laut Cina Selatan sebagai Laut Natuna Utara. Lalu, apa yang mendasari Pemerintah Indonesia menyebut wilayah Laut Cina Selatan dengan sebutan Laut Natuna Utara?
Pergantian nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natunan Utara oleh Pemerintah Indonesia sudah dilakukan sejak 2017. Sidang pergantian nama tersebut disaksikan sejumlah pejabat yang masih aktif kala itu, bahkan mantan Wakil Presiden Indonesia Boediono dan Try Sutrisno pun hadir. Kala itu, pergantian nama adalah sebagai sebuah bentuk peringatan halus dari Pemerintah Indonesia kepada Cina atas klaimnya terhadap wilayah Laut Cina Selatan.
Selain itu, pergantian penyebutan nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara menjadi sebuah penegasan bahwa Pemerintah Indonesia tidak mengakui Nine Dash Line yang diklaim secara sepihak oleh Pemerintah Cina.
EIBEN HEIZIER
Baca: Kemenlu Sebut Pengeboran Minyak di Laut Natuna Utara Masuk ZEE Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini