Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Sejarah Penetapan 22 Desember sebagai Hari Ibu Nasional

Kongres Prempuan Indonesia di Yogyakarta pada 22-25 Desember 1928 menjadi tonggak penetapan Hari Ibu Nasional diperingati setiap 22 Desember.

22 Desember 2024 | 06.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Ibu Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember. Penyelenggaraan tanggal tersebut sebagai Hari Ibu tak lepas dari perjuangan perempuan untuk mendapat kebebasan berpendapat dan hak-hak lainnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut sejarah ditetapkannya Hari Ibu Nasional 22 Desember.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas inisiasi para perempuan pejuang kemerdekaan, diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia perdana di Yogyakarta pada 22-25 Desember 1928. Sebanyak 30 organisasi menghadiri kongres ini. Salah satu keputusan yang diraih di perkumpulan itu adalah pembentukan satu organisasi federasi mandiri yang diberi nama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia atau PPPI. 

Tujuan dari pembentukan PPPI tersebut adalah menyatukan semangat juang antara perempuan dan laki-laki untuk berjuang meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka. Selain itu, PPPI mendorong perjuangan kaum perempuan Indonesia untuk mendapatkan kesetaraan hak. 

Kemudian, pada 1929 PPPI berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). PPII melanjutkan penyelenggaraan kongres dengan menghadirkan Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Kongres itu berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi perempuan Indonesia sebagai ibu bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih tebal rasa kebangsaan. 

Pada 1938, Kongres Perempuan Indonesia ketiga kembali diadakan dan berlokasi di Bandung. Pada kongres inilah disetujui untuk penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Selanjutnya dipertegas oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959. 

Peristiwa besar pada 22 Desember selanjutnya dijadikan tonggak sejarah bagi Kesatuan Pergerakan Perempuan Indonesia. Hari Ibu bagi bangsa Indonesia tidak hanya diperingati untuk menghargai jasa perempuan sebagai seorang ibu, tetapi juga jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai istri, warga negara, pejuang kemerdekaan dan pembangunan nasional, hingga hamba Tuhan Yang Maha Esa. 

Peringatan Hari Ibu 22 Desember dimaksudkan agar seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda senantiasa mengingat hari kebangkitan dan persatuan serta kesatuan perjuangan perempuan yang tidak dapat terpisahkan dari perjuangan bangsa. 

Pilihan Editor:

Semboyan pada lambang Hari Ibu 22 Desember, yaitu Merdeka Melaksanakan Dharma. Semboyan tersebut mengandung arti bahwa perempuan memiliki hak, kewajiban, kedudukan, dan kesempatan sama dengan laki-laki. Selain itu, perempuan memiliki kesejajaran yang perlu diwujudkan dalam berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. 

Mutiara Roudhatul Jannah dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus