BANYAK ketentuan baru yang termuat dalam Inpres Nomor 4 Tahun 1985. Beberapa yang terpentimg: 1. Terhadap barang-barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan bisa dilakukan hanya jika ada kecurigaan bahwa barang tersebut termasuk yang terkena larangan ekspor atau yang terkena pajak ekspor/pajak ekspor tambahan. Untuk pemeriksaan imi, harus ada imstruksi tertulis dari Dirjen Bea Cukai. 2. Barang ekspor yang memperoleh sertifikat ekspor (SE) diperiksa di tempat tujuan oleh surveyor yang ditetapkan pemerintah. 3. Barang impor hanya dapat dimasukkan jika ada Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP) yang dibuat surveyor yang ditetapkan pemerintah, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya di negara asal barang impor. 4. Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak melakukan pemeriksaan barang, tidak melakukan perhitungan dan pembayaran bea masuk, dan langsung menyetujui pengeluaran dari pelabuhan terhadap barang yang telah lengkap dokumennya (Pemberitahuan Pemasukan Barang untuk Dipakai, Bill of Lading, LKP, dan Bukti Pembayaran Bea Masuk). 5. Untuk memperlancar angkutan barang antarpulau, beberapa ketentuan, antara lain Pemberitahuan Muat Barang Antarpulau (AVI) dan Surat riskal Antarpulau, ditiadakan. 6. Biaya pelabuhan dan biaya tambang angkutan laut antarpulau dikurangi dengan menyederhanakan atau meniadakan sejumlah tarif, antara lain uang labuh, uang tunda, dan uang pandu. 7. Untuk memperlancar angkutan barang ekspor, impor, dan antarpulau, Surat Keagenan Umum (SKU) ditiadakan. Perusahaan pelayaran nasional dapat mengadakan perjanjian keagenan dengan perusahaan pelayaran asing. Semua kapal perusahaan pelayaran asing yang telah menunjuk agen dapat singgah, tanpa batas waktu, di pelabuhan-pelabuhan yang telah ditentukan. Jenis dan volume barang yang dimuat atau dibongkar tidak dibatasi. 8. Pergudangan pemerintah Cakung tidak lagi menjadi gudang utama, hingga barang langsung blsa dlangkut dan TanJung Priok. 9. Untuk meningkatkan efisiensi pelabuhan utama, administrator pelabuhan ditunjuk sebagai penanggung jawab dan pimpinan umum pelaksanaan tugas pelayanan dalam limgkungan kerja pelabuhan. Ia bertanggung jawab langsung pada menteri perhubungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini