Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kali ini perombakan total

Menteri Ali Wardhana wawancara dengan TEMPO, tentang pelaksanaan Inpres no.4/1985, pembenahan di pelabuhan dan pergudangan Cakung. (nas)

13 April 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUASANA serba ngebut terasa betul di kantor Menteri Ali Wardhana. Tak kurang dari enam sedan Volvo menteri masih parkir di halaman kantornya hingga pukul 01.00 dinihari, Selasa kamarin. "Sudah sejak pagi kami di sini," kata seorang sopir menteri. Mengenakan safari krem, dan tampak lelah, Ali Wardhana pulang paling akhir. Tapi sebelum itu, ia masih sempat menerima sebentar dua reporter TEMPO di lobi kamtornya. Berikut adalah beberapa petikan penting wawancara dengan Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan itu: Inpres No. 4 sudah keluar, tapi pelaksanaannya tampak belum siap. Lantas peraturan mana yang berlaku sekarang di pelabuhan? Begini. Inpres itu menggariskan sejumlah kebijaksanaan. Kemudian Inpres tersebut juga merupakan instruksi kepada sejumlah menteri untuk melaksanakan beleid yang dituangkan dalam Inpres. Jadi, sekarang ini tiap-tiap menteri menyusun ragam pelaksanaan policy itu. Bisa berbentuk PP, keppres, dan jelas akan juga berbentuk keputusan menteri sampai dirjen. Jadi, sebelum semua selesai, mana yang dipakai? Ya, tentunya masih berlaku yang lama. Maka, kita kerja siang malam biar cepat selesai. Kita usahakan dalam minggu ini juga semuanya akan selesai. Targetnya memang minggu ini juga: Semua akan keluar dalam satu paket. Pembenahan di pelabuhan sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah. Terakhir dulu ada tim Walisanga. Apa bedanya usaha pembenahan sekarang dengan dulu? Dulu itu memang sudah diusahakan semaksimal mungkin. Tapi yang sekarang merupakan tindakan pertama yang bersifat menyeluruh. Dulu itu tim Walisanga hanya di pelabuhan saja. Masalah bea cukai atau prosedur arus barang ekspor dan impor tidak diatur. Nah, yang kali ini, selain menyeiuruh, juga bersifat mendasar, dan merupakan perombakan total. Jadi, Pak Ali percaya yang ini akan berjalan lebih baik? Jelas. Ketika saya masih menteri keuangan, memang sudah berulang kali dilakukan usaha penyederhanaan, misalnya di Bea Cukai. Tapi hasiinya tetap dirasakan kurang oleh masyarakat. Kini pemerintah mencoba dengan yang baru, yang menurut penilaian saya akan jauh lebih baik hasilnya. Kalau membaca komentar dunia usaha di koran-koran, tampaknya mereka menanggapi Inpres No. 4 ini dengan positif. Orang banyak bertanya tentang pergudangan Cakung yang tak lagi berfungsi sebagai gudang lini I. Apa artinya ini? Artinya, semua orang yang melakukan impor cukup menyelesaikan barangnya sampai di Tanjung Priok saja. Tak usah lagi membawanya ke Cakung. Tak usah lagi naik turun barang sampai dua kali. Jadi, Pusat Pergudangan Cakung mau dijadikan apa sekarang? Akan kita tentukan kemudian. Mungkin akan dijadikan bonded warehouse. Sekarang bonded warehouse yang di Priok memang ada, tapi lokasinya terbatas. Mungkin kalau ditambah dengan yang di Cakung akan menjadi lcbih bcsar. Tapi ini belum pasti, masih merupakan salah satu kemungkinan. Ada yang khawatir Inpres yang baru ini akan memberi peluang lebih besar untuk penyelundupan. Misalnya dengan hapusnya AVI. Betulkah? Berlakunya AVI, sejak zaman kolonial dulu, maksudnya bukan khusus untuk mengerem penyelundupan. Tapi dalam prakteknya, AVI atau Surat Pemberitahuan Muatan Barang itu telah mengakibatkan banyak sekali hambatan terhadap kelancaran lalu lintas barang. Jadi, demi kelancaran perdagangan. ya, kita hapuskan saja. Bahwa AVI juga dipakai sebagai cara untuk mengatasi penyelundupan, itu benar. Tapi 'kan untuk memberantas penyelundupan masih bisa digunakan cara lain, yang tidak sampai menghambat arus barang. Jadi, kuncinya adalah kelancaran arus barang? Memang itu tujuan utamanya. Kalau tidak, bisa serba sulit. Kita harus meningkatkan ekspor nonmigas. Dan kita tahu, untuk blsa memngkatkan itu, terutama manufactured goods, mendapat subsidl, berupa sertlflkat ekspor. Ternyata, bentuk subsidi SE itu telah menimbulkan reaksi keras di negara pengimpor barang kita, yang mcnganggap SE itu sebagai salah satu bentuk persaingan yang tak sehat. Akibatnya, mereka kenakan bea masuk yang tinggi, yakni countervailing duties. Akhirnya, kita menyetujui bentuk subsidi itu kita hapuskan, dan masih ada waktu berlakunya SE sampai tahun ini saja. Kini masalahnya, pemerintah tak bisa hanya minta kepada sektor industri untuk bekerja secara efisien. Kalau efisien sampai di pabrik saja tapi sampai di kapal harganya sudah menjadi kelewat tinggi, tentu akan memukul pabrik itu sendiri. Jadi, tak ada gunanya. Jadi, pemerintah berpendapat, seluruh perekonomian perlu efisien, termasuk di pelabuhan. Urusan di pelabuhan ini tampaknya merupakan ujung akhir perombakan. Kalau saya katakan terakhir, rasanya tidak benar. Masih banyak lagi yang perlu dirombak. Tapi yang termasuk berat memang adalah paket peraturan yang sekarang ini, yang dituangkan dalam Inpres No. 4. Dalam Inpres itu, ada surveyor asing yang diminta mengerjakan sebagian tugas Bea Cukai. Lazimkah? Menteri Perdagangan Rachmat Saleh, 'kan sudah menjelaskan tentang tugas surveyor itu. Memang sudah banyak negara yang melakukannya, termasuk sejumlah negara maju. Ada yang secara keseluruhan, ada juga yang melakukannya untuk komoditi tertentu . Lantas apa kerja Bea Cukai sekarang? Lho, masih banyak pekerjaannya. Yaitu memeriksa barang impor-ekspor dan sebagainya. Fikri Jufri Laporan Bambang Harynukti dan Putut Tri Nusodo (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus