Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sengeketa Pilkada Kota Banjarbaru Berlanjut, Pemohon Minta KPU Jelaskan Alasan Tak Cetak Kotak Kosong

Ada empat gugatan yang masuk berkaitan dengan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru.

14 Januari 2025 | 12.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Situasi ruang sidang pleno 1 MK ketika pembacaan 25 putusan MK, Jumat, 3 Januari 2025. TEMPO/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kedua Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada Senin, 20 Januari 2025. Agenda sidang mendengarkan keterangan termohon, yaitu KPU Kota Banjarbaru dan keterangan pihak terkait, yaitu Bawaslu Banjarbaru dan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dilangsungkan pada 9 Januari lalu. Total ada empat gugatan yang berkaitan dengan Pilkada Kota Banjarbaru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkara itu berkaitan dengan proses pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono. Sebab, paslon lain, yakni Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pencalonannya dibatalkan oleh KPU.

Koordinator Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Muhamad Pazri meminta KPU menjawab secara rinci dan mendasar alasan tidak mencetak surat suara dengan menyediakan kolom kosong. Menurut Pazri, KPU Kota Banjarbaru dan para pihak akan sulit membantah dan menjelaskan secara detail alasannya.

"Akan sulit melakukan klarifikasi mengenai apa yang kami dalilkan dalam permohonan sebelumnya. Mengingat ada dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak memilih secara serius dan kenapa kolom kosong tidak diterapkan," kata Pazri dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Januari 2025.

Pazri mengatakan, KPU Banjarbaru salah dalam menerapkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 terhadap tidak sahnya surat suara.

Adapun Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang menjadi pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024, mengatur bahwa suara yang diberikan kepada pasangan calon yang telah didiskualifikasi, dianggap suara tidak sah.

Menurut Pazri, ketentuan tidak sah itu bila paslon yang didiskualifikasi itu tidak menyebabkan calon tunggal. Dalam Pilkada Banjarbaru, diskualifikasi satu paslon membuat hanya ada calon tunggal sehingga seharusnya mekanismenya tetap melawan kolom kosong.

Masalahnya, KPU tidak melakukan ketentuan itu. KPU justru tetap mencantumkan foto, gambar, dan nomor urut paslon terdiskualifikasi pada surat suara. Bila surat suara tersebut dicoblos, maka dikonversi sebagai suara tidak sah. Akibatnya, suara pemilih yang mencoblos paslon terdiskualifikasi, kehilangan hak memilih.

Dengan begitu, Pazri menilai, Pilkada Kota Banjarbaru bukanlah pemilihan umum. Sebab, berapapun suara Paslon nomor, pasti menang.

Pazri pun meminta penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru diulang pada tahun berikutnya. Atau pemilihan ulang Walikota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang pelaksanaannya harus diambilalih oleh KPU RI.

Pilkada Kota Banjarbaru sebelumnya memiliki dua pasangan calon,  yaitu paslon nomor urut 01, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono dan paslon nomor urut 02 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, Aditya-Said didiskualilfikasi oleh KPU berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan sebelum pelaksanaan pencoblosan. 

Masalahnya, KPU tidak memberlakukan metode kotak kosong dan surat suara yang digunakan masih memuat dua paslon.

Dua dari empat gugatan yang masuk ke MK diajukan oleh Tim Hukum Banjarbaru Hanyar secara langsung ke Kepaniteraan MK di Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024. “Kami mendaftarkan dua permohonan sekaligus, satu atas nama pemantau yang terdaftar di KPU dan yang selanjutnya adalah atas nama warga yang terdaftar hak pilihnya di Kota Banjarbaru,” kata Koordinator Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Muhamad Pazri, Rabu.

Dalam permohonan itu, pihaknya mempersoalkan hasil Pilkada Banjarbaru karena penyelenggaraannya dinilai tidak mengakomodasi hak memilih. Mereka menyebut sejumlah pemilih menjadi kehilangan hak pilih.

“Berkaitan dengan hak pilih masyarakat itu, di antaranya, tidak memiliki hak ketika memilih di Banjarbaru karena dianulir dengan adanya beberapa penyelenggaraan yang sifatnya tidak sesuai dengan konstitusi sehingga hak pilihnya hilang,” kata Pazri.

Permohonan juga mempersoalkan proses pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.

“Aturan (tentang pemilihan dengan metode kotak kosong) jelas, putusan MK-nya jelas, tapi itu tidak dijadikan dasar oleh penyelenggara sebagai patokan dan batu uji untuk menyelenggarakan pemilihan di Kota Banjarbaru,” kata Pazri.

Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK agar surat keputusan (SK) KPU tentang hasil perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dibatalkan serta pilkada diulang dari tahap awal. “Meminta SK KPU dalam hal perolehan suara harus dibatalkan; dan kami mengusulkan nanti, setidaknya, bahwa pemilu itu dibatalkan, tapi diulang dengan penyelenggaraan yang diambil alih oleh KPU RI dan dibuka pendaftaran yang baru,” kata Pazri.

Dalam hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby-Wartono telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Pasangan Lisa-Wartono ditetapkan meraih sebanyak 36.135 suara sah, sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Surat suara tidak sah itu diantaranya merupakan suara dari pemilih yang mencoblos Aditya-Said.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus